Prof. OK Saidin: Saatnya MABMI Satukan Kekuatan Puak Melayu Bangun Ekonomi dan Pendidikan
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BITVONLINE.COM -Fenomena pasangan muda tanpa ikatan pernikahan yang memilih tinggal bersama atau dikenal dengan istilah 'kumpul kebo' belakangan ini semakin banyak terjadi di Indonesia. Tak hanya di kalangan masyarakat umum, fenomena ini juga merambah di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memecat 8 ASN yang terbukti melanggar kode etik, dengan salah satunya terlibat dalam hubungan kumpul kebo.
Menurut laporan terbaru, pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN ini beragam, mulai dari tidak hadir di tempat kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga terlibat dalam hubungan tanpa ikatan resmi yang mengarah pada 'kumpul kebo'. Meskipun fenomena ini sudah lama terjadi, terutama di kalangan anak muda, pelanggaran yang melibatkan ASN menimbulkan perhatian khusus.
Sebuah laporan dari The Conversation menyebutkan bahwa fenomena kumpul kebo seringkali dipandang sebagai bentuk hubungan yang lebih bebas dan murni oleh sebagian kalangan, meskipun dalam budaya dan tradisi Indonesia yang menjunjung tinggi nilai pernikahan, hal ini masih dianggap tabu. Bagi sebagian pasangan muda, pernikahan dianggap sebuah institusi yang penuh aturan rumit, sementara hubungan 'kumpul kebo' dianggap lebih bebas dan tanpa beban.
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. H. OK. Saidin, SH, M.Hum bergelar Datuk Seri
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh akan segera menentukan status penanganan bencana hidrometeorologi setelah masa Transisi Darurat menuju Pemuli
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua Umum DPP Persatuan Alumni GMNI Prof. Arief Hidayat menilai kondisi penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, belum memutuskan ap
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA Anakanak mencakup hampir 30 persen dari total penduduk Indonesia. Jumlah yang besar tersebut menjadikan pemenuhan hak anak s
NASIONAL
JAKARTA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUUXXIII/2025 yang melarang penghapusan sisa kuota internet secara sepihak dinilai m
NASIONAL
JAKARTA Rapper asal Amerika Serikat, Kanye West atau yang kini dikenal dengan nama Ye, dipastikan akan menggelar konser perdananya di In
ENTERTAINMENT
JAKARTA Program Bedah Rumah pemerintah selangkah lagi memiliki aturan baru. Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah
NASIONAL
BANDA ACEH Kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh yang menyerahkan pengelolaan tata kelola parkir publik kepada pihak swasta menda
PEMERINTAHAN
PENAJAM PASER UTARA Kabar duka datang dari lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi
PERISTIWA