BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 12:29 WIB
320 view
MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
Suasana pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kontrak politik yang melibatkan ketua RT, meskipun tidak secara langsung melibatkan petinggi kampung yang dilarang berkampanye, tetap menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilbup Mahakam Ulu. Oleh karena itu, MK menilai pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran yang terstruktur dan massif, yang mengharuskan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 03.

Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi mengharapkan agar proses Pemilihan Bupati Mahakam Ulu 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.

Baca Juga:

(kp/a)

Baca Juga:

Editor
: Redaksi
Tags
komentar
beritaTerbaru