BREAKING NEWS
Minggu, 24 Mei 2026

MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 12:29 WIB
MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
Suasana pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selain itu, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemilu 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin serta pasangan calon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengganti paslon nomor urut 03.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM)

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di Pilbup Mahakam Ulu bukan hanya dilakukan oleh individu, tetapi melibatkan struktur yang luas di seluruh wilayah kecamatan. Tindakan tersebut mencakup pemberian kontrak politik yang melibatkan Ketua RT, dengan alokasi dana kampung yang dijanjikan mencapai Rp 4 hingga 8 miliar per kampung. Kontrak politik ini dinilai telah mempengaruhi pemilih dan menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.

"Maka dalam penalaran yang wajar, kontrak politik ini harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih," kata Saldi.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru