BREAKING NEWS
Minggu, 15 Juni 2025

MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan

Redaksi - Senin, 24 Februari 2025 12:29 WIB
291 view
MK Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 03 dalam Pilbup Mahakam Ulu, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
Suasana pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin, terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Paslon ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas tuduhan adanya kecurangan yang terjadi selama proses Pilbup.

Paslon nomor urut 03, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah, yang meraih suara terbanyak, menjadi pihak terkait yang diduga melakukan kecurangan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Pilbup Mahakam Ulu diliputi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yang menyebabkan paslon nomor urut 03 didiskualifikasi.

Baca Juga:

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Senin (24/2). Ia juga membatalkan Putusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil Pilbup Mahakam Ulu 2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024.

Selain itu, MK memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang di seluruh Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu tiga bulan ke depan, dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemilu 27 November 2024. Pemungutan suara ulang ini akan diikuti oleh pasangan calon Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin serta pasangan calon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengganti paslon nomor urut 03.

Baca Juga:

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM)

Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di Pilbup Mahakam Ulu bukan hanya dilakukan oleh individu, tetapi melibatkan struktur yang luas di seluruh wilayah kecamatan. Tindakan tersebut mencakup pemberian kontrak politik yang melibatkan Ketua RT, dengan alokasi dana kampung yang dijanjikan mencapai Rp 4 hingga 8 miliar per kampung. Kontrak politik ini dinilai telah mempengaruhi pemilih dan menciderai prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.

"Maka dalam penalaran yang wajar, kontrak politik ini harus dimaknai sebagai praktik suap atau vote buying kepada pemilih," kata Saldi.

Kontrak politik yang melibatkan ketua RT, meskipun tidak secara langsung melibatkan petinggi kampung yang dilarang berkampanye, tetap menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilbup Mahakam Ulu. Oleh karena itu, MK menilai pelanggaran tersebut sebagai pelanggaran yang terstruktur dan massif, yang mengharuskan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 03.

Dengan keputusan ini, Mahkamah Konstitusi mengharapkan agar proses Pemilihan Bupati Mahakam Ulu 2024 dapat berjalan lebih transparan dan adil, serta sesuai dengan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi.

(kp/a)

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang 2024, Mendes Yandri Bantah Terlibat dalam Kampanye
Bawaslu RI Tingkatkan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
PAN Hormati Putusan MK, Pemungutan Suara Ulang di Seluruh TPS Serang Segera Digelar
MK Perintahkan KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di 11 Daerah Pasca Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Calon Wakil Gubernur Papua Yeremias Bisai, Pemungutan Suara Ulang Diperintahkan
komentar
beritaTerbaru