JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai, dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Dalam putusannya, MK memutuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan dengan nomor perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Senin, 24 Februari 2025. "Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegas Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Yeremias Bisai terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil serta melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum. Berdasarkan putusan tersebut, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.