Pemungutan suara ulang tersebut akan diikuti oleh pasangan calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, serta pasangan calon baru yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan calon nomor urut 1, namun tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai. MK juga memberi waktu 180 hari untuk menyelesaikan pemungutan suara ulang tersebut.
Dengan putusan ini, MK membatalkan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Provinsi Papua terkait penetapan hasil Pilgub Papua 2024 dan penetapan pasangan calon peserta Pilgub Papua 2024.