Demokrat Bicara Pilpres 2029, Sebut Belum Ada Nama Capres Selain Prabowo
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA -Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa lembaganya terbuka untuk diaudit oleh auditor maupun lembaga penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan setelah peluncuran Danantara oleh Presiden Joko Widodo.
Rosan mengungkapkan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia. Ia menekankan, jika ditemukan tindakan yang tidak patut atau kriminal, KPK bisa melakukan penyelidikan. "Tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa," ujar Rosan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Pernyataan tersebut dilanjutkan dengan penegasan bahwa selain dapat diaudit oleh lembaga-lembaga terkait, Danantara juga diawasi oleh Dewan Pengawas (Dewas) yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Rosan menjelaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam pengelolaan Danantara bertanggung jawab dalam memastikan tata kelola yang baik dan benar.
Menanggapi hal ini, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan pihak terkait jika diminta untuk mencegah tindak pidana korupsi di BPI Danantara. Setyo menambahkan bahwa KPK akan mengedepankan pencegahan dalam rangka mendukung tata kelola yang lebih baik. "Tugas dan fungsi KPK sesuai pasal 6, yang dijabarkan dengan kegiatan bidang pendidikan, pencegahan dan penindakan. Kami akan melakukan koordinasi untuk mengedepankan bidang pencegahan," ujar Setyo melalui pesan singkat.
Sementara itu, Rosan juga menjelaskan bahwa isu yang menyebutkan bahwa Danantara tidak dapat diaudit adalah keliru. Selain KPK, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki wewenang untuk melakukan audit terhadap lembaga ini. Danantara, sebagai badan pengelola investasi, mendapatkan modal dari penyertaan modal negara serta sumber lain yang dapat meningkat seiring dengan adanya suntikan modal.
Sebagai badan yang juga memiliki kewajiban pelayanan publik (PSO), Danantara harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. "Semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar," tegas Rosan.
Danantara diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia melalui pengelolaan investasi yang transparan dan akuntabel.
(dc/a)
JAKARTA Partai Demokrat menyatakan belum membahas calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Presiden
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL