BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana

Redaksi - Selasa, 25 Februari 2025 10:18 WIB
Alasan Mengejutkan di Balik Diskualifikasi Calon Pilkada: Dari Ijazah Palsu hingga Terpidana
Gedung Mahkamah Konstitusi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi sejumlah calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Putusan ini dibacakan pada sidang sengketa Pilkada yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (24/2/2025). Total terdapat 40 perkara yang diputuskan oleh MK dalam sidang tersebut.

Tidak hanya mendiskualifikasi para calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah yang terdampak. Proses PSU tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari dan akan melibatkan calon pengganti yang dapat diajukan oleh partai politik.

Baca Juga:

Berikut adalah sejumlah alasan yang mendasari keputusan MK mendiskualifikasi calon kepala daerah:

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gibran Digugat Warga, Jaksa Negara Turun Tangan! Ini Penjelasan Kejagung
Gibran Digugat Warga Rp125 Triliun, Sidang Ditunda karena Keberatan terhadap Kehadiran Jaksa Negara
Yusril Kritik DPR Diisi Artis, PKB: Harus Dibarengi Kompetensi
Wapres Gibran Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Dugaan Tak Miliki Ijazah SMA
Audiensi Panas di DPR, Ketua BEM UI: Rakyat Hanya Dibutuhkan Saat Pemilu, Setelah Itu Dilupakan
UMJ Gelar Seminar Nasional Bahas Penataan Sistem Pemilu Pasca Putusan MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru