Kemnaker Matangkan Strategi Tripartit Jelang ILC ke-114 di Swiss, Bahas Dampak AI pada Dunia Kerja
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
JAKARTA – Hubungan panjang antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berakhir pada akhir tahun 2024 setelah hampir 20 tahun bersama, dimulai dari karir politik Jokowi sebagai Wali Kota Solo hingga Presiden Indonesia. Keputusan pemecatan terhadap Jokowi dan sejumlah kader PDIP lainnya diumumkan pada 16 Desember 2024, menandai berakhirnya hubungan yang pernah erat tersebut. Keretakan hubungan Jokowi dan PDIP sebenarnya sudah terlihat sejak 2023, terutama terkait dengan Pilpres 2024. Jokowi yang semula menunjukkan dukungan kepada Ganjar Pranowo, kader PDIP, untuk maju sebagai calon presiden, tiba-tiba berubah arah saat putranya, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Hal ini semakin memperburuk hubungan antara Jokowi dan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Pada 4 Desember 2024, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto secara resmi mengumumkan bahwa Jokowi sudah tidak lagi menjadi bagian dari PDIP. Keputusan pemecatan itu berlaku tidak hanya untuk Jokowi, tetapi juga untuk Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution (mantu Jokowi), serta 27 kader PDIP lainnya. Penyebab pemecatan ini diduga terkait dengan tindakan Jokowi yang dianggap mencederai kepercayaan rakyat terhadap PDIP serta intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi untuk kepentingan keluarga. “Jokowi telah melakukan tindakan yang merugikan partai dan mencederai kepercayaan rakyat,” kata Hasto dalam keterangannya. Jokowi juga disebut melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi demi kepentingan pribadi dan keluarga, yang dianggap merusak sistem demokrasi Indonesia.
Meskipun demikian, Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati keputusan tersebut dan tidak ingin membela diri. “Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian, karena keputusan itu sudah terjadi. Nanti waktu yang akan mengujinya,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
PDIP mengumumkan keputusan pemecatan dalam sebuah surat keputusan yang berlaku untuk semua kader yang melanggar etik partai. Sejumlah pertimbangan lainnya juga diungkapkan dalam surat tersebut, di antaranya tindakan Jokowi yang dinilai merugikan nama baik dan kepentingan partai. Hubungan yang semakin renggang antara Jokowi dan PDIP pada akhirnya berujung pada pemecatan resmi yang menandai berakhirnya perjalanan panjang kerjasama politik antara keduanya.
(Christie)
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mematangkan strategi keberangkatan Delegasi Tripartit Indonesia dalam menghadiri Internat
EKONOMI
JAKARTA Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni, menegaskan komitmennya dalam memperce
EKONOMI
SUMEDANG Unit Pengelola Zakat, Infak, dan Sedekah Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjadjaran (UPZ IKA Unpad) menyalurkan daging kurb
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah pola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari enam hari menjadi lima hari dalam sep
NASIONAL
MEDAN Forum Jurnalis Medan menyembelih empat ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegiatan yang berlangsun
NASIONAL
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menyembelih 14 ekor hewan kurban dalam rangka Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M. Kegi
NASIONAL
PEKANBARU Penggerebekan pesta narkoba di sebuah tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru, Riau, menyeret nama anak Bupati Pelalawan, Zukri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo menilai penanganan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo berlangsung terlalu lama
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Golkar membela program bantuan 1.098 sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Be
POLITIK
JAKARTA Permadi Arya alias Abu Janda membantah tudingan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat setelah dirinya dilaporkan ke Bare
HUKUM DAN KRIMINAL