BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Blending vs Oplos BBM: Apa yang Membuat Keduanya Berbeda?

Muhammad Taufik - Jumat, 28 Februari 2025 15:00 WIB
306 view
Blending vs Oplos BBM: Apa yang Membuat Keduanya Berbeda?
Ilustrasi Kilang Modern Pertamina di Balikpapan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dioplos menjadi Pertamax oleh pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak dan produk kilang antara 2018 hingga 2023.

Kejagung menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini pada Senin, 24 Februari 2025.

Baca Juga:

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Pertalite berjenis RON 90 (setara Premium) yang seharusnya dijual dengan harga lebih murah, ternyata dicampur dengan Pertamax RON 92, dan dijual dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga Pertamax.

Hal ini tentu menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga:

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah "oplos" dalam kasus ini? Para pakar mengungkapkan bahwa "oplos" dalam dunia industri bahan bakar, sebenarnya sama dengan istilah "blending" atau pencampuran bahan bakar, yang merupakan bagian dari proses produksi yang sah dan legal, asalkan sesuai dengan spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan.

Tri Yuswidjajanto, pakar bahan bakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menjelaskan bahwa blending atau oplos dalam dunia bahan bakar bermakna pencampuran BBM dengan komponen lain untuk menghasilkan BBM dengan nilai oktan yang lebih tinggi.

Sebagai contoh, Pertalite dengan RON 90 bisa dicampur dengan Pertamax RON 92 untuk menghasilkan BBM dengan kualitas yang lebih baik.

Proses blending ini dilakukan oleh Pertamina di kilang minyak, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan memenuhi standar spesifikasi.

Namun, menurut Tri, Kejagung tampaknya keliru dalam menilai praktik blending ini.

Jika pencampuran dilakukan sesuai spesifikasi yang diatur, tindakan tersebut sah dan tidak bisa disebut sebagai tindakan ilegal atau korupsi.

Sebaliknya, yang benar-benar ilegal adalah apabila BBM jenis Pertalite yang sudah dioplos tersebut dijual dengan klaim sebagai Pertamax, yang memiliki standar yang berbeda.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Mobil Minibus Berisi Puluhan Jerigen BBM Terbakar di Simpang RSUD Sidikalang, Dua Orang Luka Bakar
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
Kuasa Hukum Tom Lembong Protes Penyitaan Laptop dan iPad oleh Kejagung: Halangi Hak Membela Diri
Uang Sitaan Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group: Akan Dibawa ke Mana?
komentar
beritaTerbaru