BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Wajib Pajak Harus Waspada, Pelaporan SPT Telat Bisa Kena Sanksi Berat!

Raman Krisna - Sabtu, 01 Maret 2025 13:56 WIB
Wajib Pajak Harus Waspada, Pelaporan SPT Telat Bisa Kena Sanksi Berat!
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat untuk mendukung pembangunan negara.

Salah satu cara untuk memenuhi kewajiban tersebut adalah dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak yang menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak (WP).

Pelaporan SPT yang terlambat dapat berisiko terkena sanksi, baik administratif maupun pidana.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan paling lambat tanggal 30 April, sementara untuk SPT Tahunan Pribadi paling lambat pada 31 Maret setiap tahunnya.

Di Indonesia, sistem perpajakan yang dianut adalah self-assessment, yaitu wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.

Meski demikian, masih banyak WP yang belum melaporkan SPT tepat waktu.

Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah telah menetapkan sanksi bagi WP yang tidak melaporkan SPT sesuai waktu yang ditentukan.

Sanksi administratif berupa denda sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beberapa sanksi administratif yang dikenakan antara lain:

- Denda Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

- Denda Rp100.000 untuk SPT Masa Pajak lainnya.

- Denda Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

- Denda Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Pribadi.

Sanksi pidana juga berlaku bagi WP yang sengaja tidak melaporkan SPT atau memberikan informasi yang tidak benar.

Pasal 39 UU KUP menyebutkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenakan pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda yang berkisar antara dua hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Seiring dengan peningkatan kewajiban pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 12 Februari 2025, sebanyak 3,33 juta SPT Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan, meningkat sekitar 3,73% dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Dari jumlah tersebut, 3,26 juta SPT dilaporkan melalui e-Filing, sementara 75,77 ribu lainnya disampaikan secara manual.

Meski mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2024 masih menggunakan sistem e-Filing, mulai 2025, wajib pajak akan melaporkan melalui sistem baru Coretax.

Pelaporan pajak kini semakin mudah dengan sistem elektronik, namun wajib pajak tetap harus berhati-hati agar tidak terlambat melaporkan dan menghindari potensi sanksi.

(cb/a)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru