BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Wali Kota Padang Himbau Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan dan Larangan Petasan

Justin Nova - Sabtu, 01 Maret 2025 17:05 WIB
237 view
Wali Kota Padang Himbau Pembatasan Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan dan Larangan Petasan
ilustrasi usaha rumah makan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG -Wali Kota Padang, Fadly Amran, mengeluarkan sebuah himbauan penting terkait pelaksanaan kegiatan usaha selama Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

Dalam himbauan yang bernomor 100.3.4.25/Kesra-2025 ini, Fadly meminta pemilik usaha rumah makan, restoran, dan usaha serupa untuk mengatur jam operasional mereka mulai pukul 16.00 WIB setiap harinya.

Selain itu, Fadly Amran menekankan agar pemilik usaha yang menyediakan fasilitas musik, baik berupa musik audio maupun live music, untuk menghentikan aktivitas tersebut selama bulan Ramadhan, guna menghormati ibadah puasa umat Muslim.

Baca Juga:

Ia juga memberikan pembatasan khusus untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke, pub, bar, diskotik, klub malam, dan fasilitas serupa di hotel. Usaha-usaha tersebut dilarang beroperasi sejak H-1 Ramadhan hingga H+3 setelah Idul Fitri.

"Setiap pemilik usaha yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan ini, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta," tegas Fadly Amran dalam himbauannya, Sabtu (1/3/2025).

Baca Juga:

Fadly juga mengingatkan seluruh warga Kota Padang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan selama Ramadhan.

Ia menegaskan bahwa aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan seperti berjualan petasan, membunyikan petasan, kembang api, atau bahkan aksi balap liar dilarang keras.

Di sisi lain, ia juga mengingatkan pemuda yang bertugas membangunkan masyarakat untuk sahur agar melakukannya dengan cara yang sopan dan santun agar tidak mengganggu orang lain yang sedang beristirahat.

"Bagi warga pemuda yang membangunkan kaum muslimin dan muslimat untuk makan sahur, agar dilakukan dengan cara-cara yang sopan dan bahasa yang santun, sehingga tidak menggangu orang lain," tambah Fadly.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan di Kota Padang.

(oz/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru