Unimal Kukuhkan 1.247 Lulusan, Danrem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran Raih Gelar Magister Manajemen
ACEH UTARA Universitas Malikussaleh (Unimal) mengukuhkan 1.247 lulusan dalam wisuda angkatan ke39 yang digelar selama dua hari, 2930
NASIONAL
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Dicky Erlangga, mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut, Rabu (22/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Baca Juga:"Permintaan Majelis Hakim untuk menerbitkan Sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung," ujar Jaksa KPK Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim menilai Dicky memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten dengan saksi serta terdakwa lainnya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Dicky tercatat tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Menurut majelis, hal itu menimbulkan dugaan adanya keterlibatan lebih jauh Dicky dalam aliran dana suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut.
"Fakta persidangan menunjukkan adanya perubahan keterangan yang signifikan, yang patut didalami lebih lanjut," ujar hakim di ruang sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025), hakim sempat berang dan memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan Bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua bawahan Dicky, yakni Faisal dan Sahala Rumapea, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker I. Ketiganya dikonfrontir dengan Dicky setelah perbedaan keterangan mencolok terungkap di persidangan.
Hasil konfrontasi membuat Dicky akhirnya mengaku khilaf dan membenarkan dirinya menerima uang Rp1,6 miliar, sesuai dengan dakwaan jaksa, dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG.
Sebelumnya, Dicky hanya mengakui menerima Rp680 juta.
Pengakuan tersebut membuat majelis hakim membatalkan rencana penerapan sumpah palsu terhadap Dicky, dan menggantinya dengan permintaan resmi agar penyidik KPK membuka penyelidikan baru melalui penerbitan Sprindik tambahan.
ACEH UTARA Universitas Malikussaleh (Unimal) mengukuhkan 1.247 lulusan dalam wisuda angkatan ke39 yang digelar selama dua hari, 2930
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran memimpin Korps Raport kenaikan pangkat perwira, bintara, dan ta
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung penyelenggaraan Revora 2026, ajang otomotif dan gaya hidup yang akan digelar di
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meminta para atlet Kota Medan fokus mempersiapkan diri menghadapi Pekan Olahraga Provinsi
OLAHRAGA
MEDAN Keterbatasan lahan pemakaman menjadi persoalan yang dihadapi warga Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kondisi tersebut me
PEMERINTAHAN
MEDAN Realisasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan meningkat dari 8 persen menjadi 16,70 persen. Pemerintah Kota M
PEMERINTAHAN
MEDAN Persoalan biaya pendidikan masih membuat sebagian siswa yang telah menyelesaikan sekolah belum dapat membawa pulang ijazah mereka.
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan membuka ruang evaluasi terhadap standar pelayanan publik melalui Forum K
PEMERINTAHAN
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri Mashudi telah dit
NASIONAL
JAKARTA Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi kem
HUKUM DAN KRIMINAL