Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Oktober: Jaksel-Jaktim Hujan Ringan
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Dicky Erlangga, mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut, Rabu (22/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Baca Juga:"Permintaan Majelis Hakim untuk menerbitkan Sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung," ujar Jaksa KPK Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim menilai Dicky memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten dengan saksi serta terdakwa lainnya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Dicky tercatat tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Menurut majelis, hal itu menimbulkan dugaan adanya keterlibatan lebih jauh Dicky dalam aliran dana suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut.
"Fakta persidangan menunjukkan adanya perubahan keterangan yang signifikan, yang patut didalami lebih lanjut," ujar hakim di ruang sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025), hakim sempat berang dan memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan Bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua bawahan Dicky, yakni Faisal dan Sahala Rumapea, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker I. Ketiganya dikonfrontir dengan Dicky setelah perbedaan keterangan mencolok terungkap di persidangan.
Hasil konfrontasi membuat Dicky akhirnya mengaku khilaf dan membenarkan dirinya menerima uang Rp1,6 miliar, sesuai dengan dakwaan jaksa, dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG.
Sebelumnya, Dicky hanya mengakui menerima Rp680 juta.
Pengakuan tersebut membuat majelis hakim membatalkan rencana penerapan sumpah palsu terhadap Dicky, dan menggantinya dengan permintaan resmi agar penyidik KPK membuka penyelidikan baru melalui penerbitan Sprindik tambahan.
Dalam perkara itu, dua terdakwa utama, Akhirun Piliang dan Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Mora), didakwa memberikan suap kepada sejumlah pejabat, termasuk di lingkungan Dinas PUPR Sumut.Dalam sidang yang sama, turut dihadirkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut 2024, Mulyono, serta pejabat baru, Hendra Dermawan Siregar, untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan aliran dana kepada pejabat UPTD Gunungtua Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Effendi Siregar.
KPK hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana penerbitan Sprindik baru terhadap Dicky Erlangga. Namun, sumber internal KPK menyebutkan, evaluasi menyeluruh terhadap keterangan saksi tengah dilakukan tim penyidik.*
Baca Juga:
(M/006)
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA