Partisipasi Sekolah Anjlok di Usia SMA, Pendidikan Aceh Diminta Fokus pada Mutu Belajar
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
MEDAN– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Dicky Erlangga, mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) I Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut, Rabu (22/10/2025), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Baca Juga:"Permintaan Majelis Hakim untuk menerbitkan Sprindik baru akan kami teruskan kepada pimpinan kami, Direktur Penyidikan langsung," ujar Jaksa KPK Eko Wahyu kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Hakim menilai Dicky memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten dengan saksi serta terdakwa lainnya. Dalam persidangan, terungkap bahwa Dicky tercatat tiga kali mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik KPK.
Menurut majelis, hal itu menimbulkan dugaan adanya keterlibatan lebih jauh Dicky dalam aliran dana suap proyek pembangunan jalan nasional di Sumut.
"Fakta persidangan menunjukkan adanya perubahan keterangan yang signifikan, yang patut didalami lebih lanjut," ujar hakim di ruang sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Kamis (16/10/2025), hakim sempat berang dan memerintahkan JPU untuk kembali menghadirkan Bendahara PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Mariam, serta dua bawahan Dicky, yakni Faisal dan Sahala Rumapea, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satker I. Ketiganya dikonfrontir dengan Dicky setelah perbedaan keterangan mencolok terungkap di persidangan.
Hasil konfrontasi membuat Dicky akhirnya mengaku khilaf dan membenarkan dirinya menerima uang Rp1,6 miliar, sesuai dengan dakwaan jaksa, dari terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT DNG.
Sebelumnya, Dicky hanya mengakui menerima Rp680 juta.
Pengakuan tersebut membuat majelis hakim membatalkan rencana penerapan sumpah palsu terhadap Dicky, dan menggantinya dengan permintaan resmi agar penyidik KPK membuka penyelidikan baru melalui penerbitan Sprindik tambahan.
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendorong Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, menjadi desa e
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membantah isu yang menyebut dirinya mundur da
POLITIK
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyerahkan peralatan produksi abon sapi dan cookies kepada Kelompok Ibui
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap alasan di balik pernyataannya yang menyebut konsumsi telur dapat menyebabkan
KESEHATAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana mengalihkan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) u
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal isu reshuffle kabinet se
POLITIK
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap sekitar 300 ribu pecandu narkoba di Indonesia telah terdeteksi. Menurutn
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
NASIONAL