JAKARTA -Industri di Indonesia sedang dilanda badai pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran.
Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Sri Isman Rejeki (Sritex), yang terpaksa melakukan PHK terhadap lebih dari 10 ribu pekerjanya.
Selain itu, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music Indonesia juga ikut melaksanakan PHK akibat tekanan ekonomi global yang menggerus pasar dan mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa meskipun beberapa industri mengalami kesulitan, PHK harus tetap menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan.
Yassierli berharap agar perusahaan yang terpaksa melakukan PHK dapat mempertimbangkan opsi lain yang lebih baik sebelum mengambil keputusan tersebut.
"Kami dari pemerintah kan tetap berharap ya PHK itu adalah langkah terakhir. Kami sedang berkomunikasi sebenarnya dengan Yamaha dan Sanken," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Namun, jika PHK tetap harus dilakukan, Yassierli menekankan pentingnya proses PHK yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dilindungi.
"Kami ingin pastikan bahwa proses menuju PHK-nya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjut Yassierli.
Dalam kasus PHK di PT Sritex, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak tetap akan terpenuhi tanpa ada pengurangan.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengawasi ketat pemberian kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya yang wajib diberikan kepada pekerja, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pekerja yang terkena PHK harus mendapatkan hak-haknya, bukan hanya pesangon, tetapi juga jaminan sosial ketenagakerjaan seperti JHT dan JKP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Yassierli.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah tantangan ekonomi global yang terus berkembang.