BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

KPPU Temukan Praktik Usaha Tidak Sehat, Harga Pangan Naik di Atas HET Menjelang Ramadhan, Termasuk Medan!

- Rabu, 05 Maret 2025 12:02 WIB
KPPU Temukan Praktik Usaha Tidak Sehat, Harga Pangan Naik di Atas HET Menjelang Ramadhan, Termasuk Medan!
Ilustrasi Pangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan temuan praktik usaha tidak sehat dalam perdagangan komoditi pangan di awal Ramadhan 2025.

Berdasarkan survei yang dilakukan di tujuh wilayah, termasuk Medan, Lampung, dan Yogyakarta, hampir seluruh komoditi pangan dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kenaikan harga yang sangat signifikan terlihat pada beberapa komoditi pangan seperti telur ayam dan cabai rawit, yang harganya melambung hingga 50% di atas HET.

Hal ini sangat mengkhawatirkan mengingat permintaan pangan yang akan terus meningkat tajam menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala, mengungkapkan bahwa kenaikan harga ini mencakup beras medium, telur ayam, bawang putih, dan minyak goreng.

"Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terutama karena kebutuhan pangan ini akan terus meningkat saat bulan puasa dan hari raya," ujarnya pada Rabu (5/3/2025).

Harga Pangan Naik Tajam

Dari hasil pemantauan, telur ayam dan cabai rawit menjadi sorotan utama dengan kenaikan harga yang sangat signifikan.

Cabai rawit tercatat mengalami deviasi harga hingga 50% dari HET, sementara telur ayam mengalami lonjakan harga mencapai 70%. "Ini adalah situasi yang tidak bisa dibiarkan.

Kami mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi kelangkaan pasokan dan mencegah lonjakan harga yang tidak terkendali," tegas Mulyawan.

Saran KPPU

KPPU berharap semua pihak dapat berkolaborasi untuk menjaga stabilitas harga pangan, terutama menjelang bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.

"Apakah pemerintah akan mengambil tindakan cepat untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan ini? Kita tunggu langkah selanjutnya," pungkas Mulyawan.

(oz/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru