BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim : Apa yang Dibahas?

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Maret 2025 17:02 WIB
320 view
DPR Panggil Gojek, Grab, dan Maxim : Apa yang Dibahas?
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi V DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan aplikator ride hailing terkemuka di Indonesia, yaitu PT GoTo Gojek Tokopedia, PT Grab Teknologi Indonesia, dan PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim Indonesia) di ruang rapat DPR Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Rapat ini bertujuan untuk mendengarkan masukan terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, membuka rapat dengan menjelaskan bahwa tujuan RDPU adalah untuk memperkaya pembahasan RUU LLAJ dengan berbagai pandangan dan masukan dari berbagai pihak, terutama aplikasi ride hailing.

"Sebelum undang-undang ini kami tetapkan dan kami bahas, tentu perlu pembahasan dan pengayaan makanya kami memfasilitasi teman-teman aplikator untuk menyampaikan pemikirannya," ungkap Lasarus.

Baca Juga:

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Maxim Indonesia, Dwi Putratama, mengusulkan agar status kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dicantumkan dalam RUU LLAJ.

Maxim mendorong agar regulasi ke depan memberikan kepastian hukum mengenai hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral Video Driver Ojol Diduga Mencuri Minuman, Grab Pecat Mitra Pengemudi
Anggota Komisi V DPR RI Musa Rajekshah Tinjau Infrastruktur dan Lokasi Banjir di Provinsi Jambi
Pengemudi Ojol Akan Curhat Soal Tidak Dapat THR ke Presiden Prabowo di Open House Istana
Mitra Grab Ngabuburit dengan Bagikan Ratusan Takjil di Medan, Kolaborasi Kebaikan untuk Sesama
Pengemudi Ojol Protes Bonus Hari Raya Rp 50 Ribu, Kemenaker Jelaskan Alasan Pemberian BHR
Keluhan Ojol: Syarat BHR 250 Pesanan Disebut Sebagai "Akal-akalan"
komentar
beritaTerbaru