BREAKING NEWS
Senin, 08 September 2025

Kejagung: Masyarakat Diminta Tidak Tinggalkan Pertamina Pasca Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Adelia Syafitri - Rabu, 05 Maret 2025 22:07 WIB
Kejagung: Masyarakat Diminta Tidak Tinggalkan Pertamina Pasca Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kepada masyarakat bahwa produk Pertamina, khususnya Pertamax, tetap aman dan sesuai dengan standar meskipun tengah diselidiki dalam kasus korupsi tata kelola minyak.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayai dan tidak meninggalkan Pertamina sebagai pilihan produk bahan bakar.

Baca Juga:

"Jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Kami telah berkoordinasi dengan Pertamina untuk memastikan bahwa produk yang beredar sudah memenuhi standar dan kualitas yang telah ditetapkan," kata Febrie dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/3).

Febrie juga menyampaikan pentingnya kelangsungan bisnis Pertamina, terutama menjelang musim mudik, yang memerlukan ketersediaan bahan bakar yang besar.

Baca Juga:

Ia menegaskan bahwa Kejagung telah meminta Pertamina untuk melakukan uji kualitas produk secara terbuka, dan hal tersebut sudah dilakukan oleh perusahaan.

Masyarakat diminta untuk tidak khawatir dengan kualitas BBM yang dijual Pertamina, terutama Pertamax, yang memenuhi standar RON 92.

Pertamina juga menegaskan bahwa produk Pertamax yang dijual selama ini tidak mengandung campuran bahan bakar yang tidak sesuai aturan, atau yang disebut oplosan.

Sebagai bukti, Pertamina telah melakukan uji sampel BBM secara berkala untuk memastikan kualitasnya tetap terjaga.

"Pertamina tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Fadjar Djoko Santoso, Vice President Corporate Communication Pertamina.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara istilah 'oplosan' dan 'blending' dalam proses produksi bahan bakar.

Terkait kasus korupsi tata kelola minyak yang melibatkan beberapa pegawai Pertamina dan pihak swasta, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Namun, Febrie memastikan bahwa kasus ini tidak mempengaruhi kualitas produk yang beredar.

(cn/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
Pertamina Ubah Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat
Kejagung Tanggapi Klaim Hotman Paris soal Nadiem Makarim Tak Terima Uang dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Dony Indrawan Dinobatkan Tokoh PR Berpengaruh di MTA 2025, Buktikan Peran Strategis Komunikasi PHI
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Tambah 146 Ribu Tabung LPG 3 Kg Selama Libur Maulid Nabi 2025
Harga BBM September 2025: Pertamina Turun, Shell & BP Beragam Penyesuaian
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru