BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex Terkait PHK

Justin Nova - Kamis, 06 Maret 2025 09:05 WIB
290 view
BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Dana JHT untuk Eks Karyawan PT Sritex Terkait PHK
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUKOHARJO -BPJS Ketenagakerjaan memastikan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan JHT di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

Lebih dari 8.000 eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup berbagai manfaat seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga:

Anggoro berharap jaminan hari tua yang diberikan dapat membantu eks karyawan Sritex untuk bertahan hidup sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru.

Baca Juga:

Besaran Dana JHT yang Diterima Eks Karyawan Sritex

Jumlah dana JHT yang diterima oleh eks karyawan PT Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja.

Setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan menerima JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.

Misalnya, untuk karyawan yang bekerja selama 17 tahun, mereka akan menerima Rp 17 juta, sedangkan yang bekerja selama 20 tahun akan menerima Rp 20 juta.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.

Proses pencairan dana JHT akan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Pencairan Dana JHT Sebelum Lebaran

Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa dana JHT untuk eks karyawan Sritex akan cair sebelum Lebaran 2025.

Jika proses pencairan belum selesai pada waktu yang dijanjikan, eks karyawan diminta untuk melapor ke Satgas.

Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini menjamin pekerja menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, JHT juga dapat dicairkan jika peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK.

Program JHT adalah bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.

Saldo JHT merupakan akumulasi iuran dari peserta yang dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

(km/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Aktivis Desak Pemkab Tapanuli Selatan Proaktif Tangani PHK Massal di PT SAE
Pemprov DKI Wacanakan "BPJS Hewan" untuk Warga Kurang Mampu, Ini Penjelasannya
PHK 72 Buruh PT SAE di Sipirok Tapanuli Selatan Dinilai Bentuk Perusakan Demokrasi Kerja
Viral Anak Meninggal Usai Diduga Ditolak Rawat Inap, Dinkes Batam Rekomendasikan Evaluasi Layanan RSUD Embung Fatimah
Diduga PHK Sepihak oleh PT SAE, Posbakumdes Desak Pemerintah Segera Bertindak
Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE Kian Memprihatinkan
komentar
beritaTerbaru