Prabowo: APBN Alat Perjuangan, Kemerdekaan Harus Terasa di Meja Makan hingga Ruang Kelas Rakyat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan setiap rupiah yang dihimpun negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ha
NASIONAL
SUKOHARJO -BPJS Ketenagakerjaan memastikan eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, meninjau langsung proses verifikasi dokumen pencairan JHT di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.
Lebih dari 8.000 eks karyawan PT Sritex terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup berbagai manfaat seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro berharap jaminan hari tua yang diberikan dapat membantu eks karyawan Sritex untuk bertahan hidup sebelum mereka mendapatkan pekerjaan baru.
Besaran Dana JHT yang Diterima Eks Karyawan Sritex
Jumlah dana JHT yang diterima oleh eks karyawan PT Sritex bergantung pada masa kerja dan gaji yang diterima selama bekerja.
Setiap karyawan Sritex yang di-PHK akan menerima JHT sebesar Rp 1 juta per tahun masa kerja.
Misalnya, untuk karyawan yang bekerja selama 17 tahun, mereka akan menerima Rp 17 juta, sedangkan yang bekerja selama 20 tahun akan menerima Rp 20 juta.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyiapkan dana sebesar Rp 129 miliar untuk pencairan JHT bagi 8.371 eks karyawan PT Sritex.
Proses pencairan dana JHT akan dilakukan dalam waktu dua hingga tiga hari setelah pemberkasan selesai. Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan Dana JHT Sebelum Lebaran
Komandan Satgas Tim Transisi, Supartodi, memastikan bahwa dana JHT untuk eks karyawan Sritex akan cair sebelum Lebaran 2025.
Jika proses pencairan belum selesai pada waktu yang dijanjikan, eks karyawan diminta untuk melapor ke Satgas.
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menjamin pekerja menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selain itu, JHT juga dapat dicairkan jika peserta mengundurkan diri atau mengalami PHK.
Program JHT adalah bentuk perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, yang diselenggarakan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib.
Saldo JHT merupakan akumulasi iuran dari peserta yang dikembangkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(km/n14)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan setiap rupiah yang dihimpun negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ha
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyebut pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I 2026 mencapai 5,61 persen dan menjadi salah satu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengatakan perekonomian Indonesia tetap mampu bertahan di tengah berbagai tekanan global sepanjang 202
EKONOMI
JAKARTA Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menyoroti kasus hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan penghasilan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) meningkat hingga tiga kali lipat setel
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia sebagai salah satu anggota G20 tidak pantas masih memiliki rakyat yang mengalami
NASIONAL
KARO Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan administratif setelah 279 pelajar di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diduga
PERISTIWA
JAKARTA Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam prape
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan 28 rancangan undangundang (RUU) menjadi Und
NASIONAL