Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Roy Suryo kembali mengajukan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam praperadilan jilid IV yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kubu Roy meminta hakim menyatakan penetapan tersangka serta pencekalan terhadap kliennya tidak sah.
Sidang praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Tim kuasa hukum Roy Suryo mengajukan 10 poin permohonan dalam petitumnya.
Salah satu kuasa hukum Roy, Refly Harun, meminta hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan pihaknya.
Baca Juga:
"Agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar Refly saat membacakan petitum dalam persidangan, Jumat (14/8/2026).
Dalam permohonannya, kubu Roy Suryo meminta hakim menyatakan tindakan pencekalan terhadap Roy Suryo serta penarikan sementara paspornya tidak sah. Mereka juga meminta agar penetapan Roy sebagai tersangka dalam perkara tersebut dinyatakan tidak sah.
Selain itu, kuasa hukum meminta hakim memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti keadaan semula.
Praperadilan jilid IV ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut didaftarkan pada 30 Juli 2026.
Fokus gugatan kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan pencekalan Roy Suryo ke luar negeri serta penarikan sementara paspornya.
Permohonan tersebut diajukan di tengah proses hukum terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama Roy Suryo.
Sidang praperadilan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses untuk menentukan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan oleh kubu Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.