37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, terkait dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan uang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Haniv akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ungkap Tessa kepada wartawan. Namun, hingga saat ini, Haniv belum memberikan tanggapan atau komentar terkait pemanggilan tersebut.
Tessa belum merinci lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan tersebut, termasuk informasi yang akan digali oleh penyidik. Seperti yang diketahui, Haniv tidak aktif bekerja di DJP sejak Januari 2019 dan terakhir tidak aktif sebagai PNS pada September 2022.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Haniv melalui sponsor untuk acara fashion show yang diselenggarakan anaknya, Feby Paramita, pemilik bisnis fashion brand FH Pour Homme by Feby Haniv. Dalam kasus ini, Haniv diduga menerima uang dari berbagai pihak yang terkait dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, dengan total uang yang diterima mencapai Rp 804 juta.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengirimkan e-mail kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, pada 2016, yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsor.
Selain uang yang diterima untuk acara fashion show, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valas dolar Amerika dan menempatkan uang tersebut dalam deposito yang menggunakan nama pihak lain.
Berdasarkan penghitungan, total uang yang diduga diterima Haniv dalam periode 2014 hingga 2022 mencapai Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari beberapa sumber penerimaan.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya. Namun, hingga saat ini, Haniv belum ditahan oleh KPK meskipun statusnya sebagai tersangka telah diumumkan.
(kp/n14)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN