Peluang Beli atau Tahan? Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk Rp 30.000, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
JAKARTA Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan Sabtu (5/9/2026). Harga emas batangan 24 karat merosot Rp30.000 menjadi Rp2.640.00
EKONOMI
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, terkait dengan dugaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Februari 2025 atas dugaan penerimaan uang terkait dengan jabatannya sebagai pejabat pajak.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Haniv akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan," ungkap Tessa kepada wartawan. Namun, hingga saat ini, Haniv belum memberikan tanggapan atau komentar terkait pemanggilan tersebut.
Tessa belum merinci lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan tersebut, termasuk informasi yang akan digali oleh penyidik. Seperti yang diketahui, Haniv tidak aktif bekerja di DJP sejak Januari 2019 dan terakhir tidak aktif sebagai PNS pada September 2022.
Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi yang diterima Haniv melalui sponsor untuk acara fashion show yang diselenggarakan anaknya, Feby Paramita, pemilik bisnis fashion brand FH Pour Homme by Feby Haniv. Dalam kasus ini, Haniv diduga menerima uang dari berbagai pihak yang terkait dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, dengan total uang yang diterima mencapai Rp 804 juta.
Modus yang dilakukan adalah dengan mengirimkan e-mail kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, pada 2016, yang berisi permintaan untuk dicarikan sponsor.
Selain uang yang diterima untuk acara fashion show, Haniv juga diduga menerima uang dalam bentuk valas dolar Amerika dan menempatkan uang tersebut dalam deposito yang menggunakan nama pihak lain.
Berdasarkan penghitungan, total uang yang diduga diterima Haniv dalam periode 2014 hingga 2022 mencapai Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari beberapa sumber penerimaan.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan penerimaan gratifikasi yang berlawanan dengan jabatannya. Namun, hingga saat ini, Haniv belum ditahan oleh KPK meskipun statusnya sebagai tersangka telah diumumkan.
(kp/n14)
JAKARTA Harga emas Antam kembali turun pada perdagangan Sabtu (5/9/2026). Harga emas batangan 24 karat merosot Rp30.000 menjadi Rp2.640.00
EKONOMI
JAKARTA Suara dentuman disertai getaran dilaporkan terdengar di sejumlah wilayah Lampung, Banten, hingga Jawa Barat, Sabtu (5/9/2026). Fen
PERISTIWA
SOLO Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao berkunjung ke kediaman Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4
NASIONAL
ACEH TENGAH Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tengah mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Wakil Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Aceh sekaligus anggota Emergency Medical Team (EMT) Muhammadiyah, Dr
NASIONAL
JAKARTA Orangutan jantan bernama Sampurna mati setelah ditemukan dalam kondisi lemas di tengah paparan asap kebakaran hutan dan lahan (kar
KESEHATAN
JAKARTA Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan negaranegara ASEAN menyu
INTERNASIONAL
KARO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, segera mengungsi
PERISTIWA
JAKARTA Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengungkap sejumlah kendala yang membuat proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (
NASIONAL
SEMARANG Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengaku kondisi keuangannya justru mengalami minus setelah menjabat sebagai kepala daerah
HUKUM DAN KRIMINAL