BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak JHT dan JKP untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK

Justin Nova - Jumat, 07 Maret 2025 13:12 WIB
260 view
BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Hak JHT dan JKP untuk Karyawan PT Sritex yang Terkena PHK
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang baru saja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan hak jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

BPJS Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa klaim pencairan JHT sedang berjalan dengan kuota 1.000 eks karyawan yang dilayani setiap harinya.

"Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak," ujar Anggoro dalam keterangan resminya pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga:

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar dalam lima program perlindungan, termasuk JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP.

Anggoro menyebutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.

Baca Juga:

Layanan klaim ini dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Bagi pekerja yang memenuhi syarat klaim JKP, mereka dapat mengaksesnya melalui aplikasi SIAPkerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal enam bulan, serta akses pelatihan kerja dan bantuan pencarian pekerjaan yang juga disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Seluruh manfaat ini diharapkan mampu menjaga agar pekerja dan keluarganya tetap dapat hidup layak, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah," tambah Anggoro.

Sementara itu, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengungkapkan bahwa ada 10 posko klaim JHT yang didirikan di area pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo.

Pencairan JHT untuk sekitar 8.371 eks karyawan Sritex Sukoharjo diperkirakan akan selesai dalam waktu delapan hingga sepuluh hari, dengan total pembayaran JHT mencapai Rp 125 miliar.

Oni juga menyampaikan bahwa tidak ada kendala yang berarti dalam proses klaim, karena semua berkas yang diperlukan sudah dikumpulkan sejak awal dan perusahaan turut membantu mempersiapkan kelengkapan administrasi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Aktivis Desak Pemkab Tapanuli Selatan Proaktif Tangani PHK Massal di PT SAE
PHK 72 Buruh PT SAE di Sipirok Tapanuli Selatan Dinilai Bentuk Perusakan Demokrasi Kerja
Diduga PHK Sepihak oleh PT SAE, Posbakumdes Desak Pemerintah Segera Bertindak
Dirut PT Sritex Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah
Badai PHK Massal Karyawan PT. SAE Kian Memprihatinkan
Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Pekerja PT. SAE Tapsel Mengadu ke FORMADES
komentar
beritaTerbaru