
Tinjau Pembinaan Warga Binaan, Deputi Kemenkopolhukam Apresiasi Program Unggulan Lapas Jember
JEMBER Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkopo
NasionalJAKARTA -Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan keheranannya terkait alasan pembayaran pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi eks karyawan PT Sritex yang ter-PHK.
Menurut Irma, pembayaran hak-hak pekerja tersebut hanya bisa dilakukan setelah penjualan aset-aset perusahaan yang kini terjerat masalah kepailitan.
Dalam rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/3/2025), Irma menyatakan bahwa ini adalah "lagu lama" yang seharusnya sudah bisa dihindari oleh perusahaan.
Baca Juga:
"Saya merasa sangat sedih sekali ketika mendengar bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan hak lainnya akan dibayar dari hasil penjualan aset. Itu akal-akalan yang sudah terlalu sering terjadi," ungkap Irma dalam rapat tersebut.
Baca Juga:
Ia pun menilai bahwa PT Sritex yang memiliki 11 anak perusahaan seharusnya dapat menyelesaikan pembayaran pesangon dan THR dengan dukungan dari perusahaan-perusahaan tersebut, bukan sepenuhnya mengandalkan hasil penjualan aset yang lama.
Irma juga menyoroti bahwa anak-anak perusahaan Sritex justru menagih utang kepada induk perusahaan, bukannya membantu untuk menyelesaikan kewajiban terhadap eks karyawan.
"Harusnya anak-anak perusahaan Sritex bisa berkontribusi untuk membayar hak pekerja, seperti THR, alih-alih menagih utang kepada induk perusahaan," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini juga menilai bahwa Sritex tidak bertanggung jawab dengan melimpahkan masalah kepailitan dan kewajiban pembayaran pesangon serta THR kepada pemerintah.
Irma menegaskan bahwa seharusnya perusahaan besar seperti Sritex tidak mengandalkan pemerintah dalam menyelesaikan masalah internal mereka.
Sebagai langkah preventif, Irma mengusulkan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan agar memasukkan klausul yang melarang perusahaan melakukan PHK menjelang Hari Raya.
"Harus ada sanksi yang tegas bagi perusahaan yang melakukan tindakan amoral seperti ini, terlebih menjelang Hari Raya," tambahnya.
JEMBER Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenkopo
NasionalMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencan
PemerintahanMANDAILING NATAL Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, secara resmi melantik dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kep
PemerintahanSURABAYA Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap tiga pelaku penyebaran video hoaks dan deepfake berbasis kecerdasan buatan (AI) ya
Hukum dan KriminalMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami dugaan korupsi dana stunting di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah akan mulai menerapkan kurikulum baru yang memasukkan pelajaran coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI)
PendidikanPEKANBARU Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pe
Hukum dan KriminalJAKARTA Momen menarik terjadi dalam rapat bersama Komisi II DPR RI dan para kepala daerah seIndonesia yang digelar di Kompleks Parlemen Se
PolitikJAKARTA Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek), Fauzan, mengungkap fakta mengejutkan terkait kecuran
PendidikanKALIMANTAN SELATAN Seorang anggota polisi aktif di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, berinisial MD, ditembak pet
Hukum dan Kriminal