BPBD Binjai Turunkan Satgas Bersihkan Drainase di Limau Mungkur, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dino Patti Djalal, membantah kabar yang beredar bahwa dirinya telah bergabung dengan Partai Demokrat. Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait komentarnya mengenai pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dari PDIP. Dino menegaskan, meskipun ia menganalisis situasi politik, ia bukan anggota Partai Demokrat.
“Saya bukan orang Demokrat, tapi analisa saya sebagai political scientist, kans Jokowi diterima masuk Partai Demokrat 0,01 %,” ujar Dino dalam cuitannya di akun X miliknya pada Jumat (20/12/2024). Dino menyampaikan pandangannya tentang pemecatan Jokowi oleh PDIP, yang ia anggap sebagai bentuk karma politik.
Dino juga membuka kembali kisah konspirasi politik terkait upaya pengambilalihan Partai Demokrat pada 2021 silam. Saat itu, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diangkat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara. Menurut Dino, upaya tersebut meninggalkan trauma bagi banyak pihak dalam partai tersebut.
“Trauma dari upaya Istana yang dengan kasar coba menggulingkan Ketum Demokrat tahun 2021 masih membekas dalam,” ungkapnya, menyinggung langkah yang dilakukan Istana yang dianggapnya kasar. Dino juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap sikap Jokowi terhadap PDIP, yang dianggapnya tidak mungkin tega menyakiti partai yang telah membesarkannya sejak menjabat sebagai Wali Kota Solo hingga menjadi Presiden RI.
Dino juga menyinggung perbedaan etos politik antara Presiden SBY dan Presiden Jokowi. Meskipun kedua pemimpin tersebut berasal dari satu koalisi, Dino menilai bahwa etos kerja mereka sangat berbeda. “Walaupun satu koalisi, etos politik SBY sangat beda dari Jokowi,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait pemecatannya sebagai kader PDIP. Jokowi menyatakan bahwa ia menghormati keputusan tersebut dan tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian. “Nanti waktu yang akan mengujinya,” ujar Jokowi dalam sebuah pertemuan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kota Solo, pada Selasa (17/12/2024).
Ketika ditanya apakah ia akan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP, Jokowi hanya tersenyum. Ia juga ditanya mengenai kemungkinan membentuk partai baru, namun ia hanya menjawab singkat, “Saya sudah menyampaikan, partai perorangan.”
(N/104)
BINJAI Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Binjai mengerahkan puluhan personel Satuan Tugas (Satgas) untuk melaksanakan goto
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depicab SOKSI) Kota Binjai menggelar bakti sosial berupa sun
NASIONAL
MEDAN Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 tahun 2026 hadir dengan konsep baru yang lebih modern, nyaman, dan estetik. Mengusung seman
PARIWISATA
JAKARTA Rentetan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sembilan kepala daerah sepanjan
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, angkat bicara terkait sorotan publik terhadap penunjukan sejumla
PEMERINTAHAN
MEDAN Kemacetan parah terjadi di ruas Jalan MedanBerastagi, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/7/2026) malam hingga Minggu (5/7/2026) pagi.
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara
NASIONAL
JAKARTA Korban tewas dalam operasi penggerebekan bandar narkoba di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kembali bertambah. Aiptu Sumar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia menargetkan penampilan maksimal saat berlaga di kandang maupun tandang pada ajang Piala AFF 2026
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram saat melak
HUKUM DAN KRIMINAL