Serangan ke UNIFIL Tewaskan Prajurit RI, Indonesia Pimpin Kecaman Keras di PBB
JAKARTA Indonesia memimpin pernyataan bersama di Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang mengutuk keras serangan terhadap pasukan penjaga pe
INTERNASIONAL
JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengakui bahwa hadirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam panggung politik Indonesia merupakan sebuah kesalahan besar. Pernyataan ini disampaikan Deddy dalam acara rilis survei yang diselenggarakan oleh Nagara Institute, bertema “Toleransi Pemilih Terhadap Politik Dinasti pada Pemilu dan Pilkada 2024” di Kantor Nagara Institute, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (19/12).
Deddy menilai, keputusan PDIP untuk mendidik Jokowi menjadi kader partai justru berujung pada dampak negatif bagi demokrasi Indonesia, terutama menjelang akhir masa jabatan Jokowi sebagai presiden. Menurutnya, kehadiran Jokowi dalam kancah politik Tanah Air telah merusak sistem demokrasi, yang pada akhirnya tidak diinginkan oleh partai.
“Mohon Maaf, Jokowi Hadir dalam Politik”
“Terus terang, mohon maaflah Jokowi hadir dalam panggung politik, dosa kita [kami],” kata Deddy Sitorus, yang juga anggota Komisi II DPR RI. Meski demikian, Deddy menegaskan bahwa PDIP tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas langkah politik yang diambil Jokowi, termasuk yang terjadi di masa akhir jabatannya.
“Kan kita enggak dosa dengan kelakuannya semua, kan? Masa kita harus tanggung jawab juga [semuanya]? Yang bener aja dong kita tanggung jawab, dia (Jokowi) bertanggung jawab sama Tuhan,” tambah Deddy.
PDIP memang menjadi kendaraan politik utama Jokowi saat meniti karir politiknya. Mulai dari Wali Kota Solo dua periode, Gubernur Jakarta, hingga akhirnya menjadi Presiden Republik Indonesia selama dua periode. Tidak hanya Jokowi, anak dan menantunya, Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo) dan Bobby Nasution (Wali Kota Medan), juga menggunakan PDIP sebagai platform politik mereka.
Deddy Sitorus mengungkapkan bahwa meski sistem politik Indonesia pada dasarnya sudah baik, praktik politik yang dijalankan oleh para elite politik justru merusak demokrasi. Ia menyoroti penggunaan politik uang, serta perilaku elite yang ingin terus berkuasa dengan segala cara, termasuk melalui politik dinasti.
“Saya sepakat, apa sih jantung dari demokrasi? Ya, pemilu. Karena demokrasi itu berasal dari kata demos [rakyat] dan kratos [kekuasaan]. Dari situ aja kan sudah jelas definisinya. Artinya kekuasaan oleh rakyat. Bukan kekuasaan rakyat yang diwakilkan,” ujarnya.
Deddy juga menegaskan bahwa kerusakan dalam sistem demokrasi ini tidak bisa disalahkan kepada rakyat, melainkan kepada elite politik dan partai yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Menurutnya, partai politik seharusnya menjalankan rekrutmen yang baik dan melibatkan masyarakat secara lebih maksimal dalam proses demokrasi.
“Siapa yang Rusak? Elitenya, Calonnya, Partainya”
Deddy menilai, rusaknya kualitas demokrasi lebih banyak disebabkan oleh elite politik dan partai yang tidak menjalankan tugas dengan baik, termasuk dalam proses rekrutmen calon pemimpin. Ia juga menyoroti fenomena politik uang yang merajalela dalam proses pemilihan.
“Kenapa rakyat akhirnya mau terima (duit)? ‘Ya gue 5 tahun enggak tahu lu (calon anggota dewan dan kepala daerah) ngapain, lu dateng lagi minta suara gue, bayar dong. Lu kan dapet gaji, dapet privilege, masa kita gak dapet apa-apa,'” ungkap Deddy.
Pada 4 Desember 2024, PDIP secara resmi mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya dari partai. Pemecatan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pemecatan tersebut, menurut PDIP, didasarkan pada alasan bahwa Jokowi dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi, yang menurut partai merupakan pelanggaran berat terhadap etik dan disiplin partai. Hal ini menjadi salah satu alasan utama yang disebutkan dalam putusan Dewan Kehormatan PDIP.
“Menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan pelanggaran etik dan disiplin Partai,” bunyi keputusan tersebut.
Pernyataan Deddy Sitorus mengungkapkan rasa penyesalan PDIP atas keterlibatan Jokowi dalam politik, serta kritik terhadap praktik politik yang merusak demokrasi. Meski demikian, PDIP juga menegaskan bahwa mereka tidak sepenuhnya bertanggung jawab atas keputusan politik yang diambil oleh Jokowi di akhir masa jabatannya. Ketegasan PDIP dalam menyikapi masalah ini menambah dinamika politik menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
(N/014)
JAKARTA Indonesia memimpin pernyataan bersama di Perserikatan BangsaBangsa (PBB) yang mengutuk keras serangan terhadap pasukan penjaga pe
INTERNASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) terus mengakselerasi pembangunan hunian tetap (huntap) bagi kor
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indones
NASIONAL
DELI SERDANG Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan pembangunan gedung permanen Sekolah Rakyat di Deli Serdang, Sumatera Utara, rampung
PENDIDIKAN
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) XVI Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memanggil Ketua Pansus Hak Angket Haji DPR 2024, Nusron Wahid, dalam penyidikan kasus dug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik Andi Rahadian sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Kesul
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melantik sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 di Istana Kepresidenan, Jak
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konst
NASIONAL