Sumbang 22 Persen PDB Nasional, Sumut Ajak Provinsi se-Sumatera Perkuat Kolaborasi Ekonomi
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kerja sama antarprovinsi di Pulau Sumatera untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dengan melakukan penghematan anggaran. Langkah ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dan memastikan efisiensi anggaran yang digunakan dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penghematan anggaran ini meliputi pengurangan biaya perjalanan dinas dan biaya operasional kantor. Salah satu langkah utama yang diambil adalah pengutamaan pelaksanaan kegiatan secara online, termasuk pertemuan, pelatihan, dan sosialisasi.
“Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor,” ungkap Tessa dalam keterangannya, Selasa (28/1).
Tessa menambahkan bahwa meskipun KPK akan mengurangi perjalanan dinas luar kota, kegiatan yang memerlukan pertemuan tatap muka tetap akan dilakukan dengan skala prioritas. Jika memungkinkan, pertemuan akan dilaksanakan di Gedung KPK dan sekitarnya untuk mengurangi biaya.
Di sisi operasional, KPK juga akan mengurangi pencetakan dokumen dengan mengoptimalkan penggunaan arsip digital secara bertahap. Tessa memastikan bahwa meskipun dilakukan penghematan, hal ini tidak akan mempengaruhi gaji pegawai, karena honor pegawai telah menggunakan sistem single salary system.
“KPK berharap dengan berbagai langkah efisiensi ini, pemberantasan korupsi dapat tetap berjalan efektif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat,” kata Tessa.
Tessa juga mengungkapkan bahwa KPK berharap dengan penghematan anggaran yang dilakukan, pengelolaan anggaran pemerintah dapat lebih baik sesuai dengan prinsip good governance, untuk menghindari celah yang dapat menimbulkan potensi korupsi.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengarahkan pemangkasan anggaran di berbagai sektor. Penghematan ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan anggaran di seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, serta pemerintah daerah.
Total anggaran yang dipangkas mencapai Rp 306,69 triliun, dengan rincian Rp 256,1 triliun untuk efisiensi belanja kementerian/lembaga, dan Rp 50,59 triliun untuk transfer ke daerah. Presiden Prabowo juga menginstruksikan para menteri dan pimpinan lembaga untuk meninjau ulang penggunaan anggaran agar lebih efisien.(KPRN)
(N/014)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong penguatan kerja sama antarprovinsi di Pulau Sumatera untuk mempercepa
PEMERINTAHAN
NIAS SELATAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagub Sumut) Surya menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus memper
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Komandan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Danlanud) Sultan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto akan menganugerahkan tanda jasa dan kehormatan kepada sejumlah tokoh yang dinilai berjasa bagi bangsa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengaku telah menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto ba
POLITIK
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi majelis hakim P
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat signifikan pada perdagangan Rabu (12/8/2026). IHSG naik 105,96 poin atau 1,69
EKONOMI
JAKARTA Polisi mengungkap sosok yang mengajukan tantangan hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) dalam acara The Sounds Projec
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyebut transaksi senilai Rp
NASIONAL