37 Siswa dan Guru di Timor Tengah Selatan Diduga Keracunan MBG
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima ribuan aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari para pekerja di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga 5 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan diadukan karena telat atau bahkan tidak membayarkan hak tersebut kepada karyawannya.
Jumlah ini meningkat dibanding data sebelumnya pada Kamis (3/4) yang mencatat 1.523 perusahaan. Informasi tersebut dirilis Kemnaker berdasarkan data aduan yang masuk sejak 12 Maret hingga 4 April 2025.
Rincian Aduan Pelanggaran THR
Dari total aduan yang diterima, berikut rinciannya:
THR terlambat dibayar: 452 laporan
THR tidak sesuai ketentuan: 485 laporan
THR tidak dibayarkan sama sekali: 1.446 laporan
Sementara itu, aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) berjumlah 69 laporan.
"Laporan disampaikan melalui Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (5/4/2025).
Total keseluruhan laporan yang masuk mencapai 1.698 laporan, di mana baru 9% di antaranya yang telah diselesaikan, sedangkan 91% lainnya masih dalam proses penanganan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Sunardi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR paling lambat H-6 sebelum Lebaran akan dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan kepada seluruh karyawan.
"Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR," tegasnya.
Selain denda, perusahaan juga terancam sanksi administratif bertahap, meliputi:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha
Kemnaker memastikan akan terus memproses setiap aduan dan mendorong penyelesaian secara cepat demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.*
(dc/n14)
NTT Sebanyak 37 siswa dan enam guru dari tiga sekolah di Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara
PERISTIWA
ASAHAN Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan komitmen kuatnya dalam menjaga kelestarian infrastruktur jalan. Ia mengimbau para pengusa
PEMERINTAHAN
BANTEN Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga sekaligus Kepala BKKBN Wihaji mengunjungi wilayah adat Baduy di Kabupaten Lebak, Ba
NASIONAL
JAKATA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengklarifikasi polemik rencana penentuan status aktivis HAM oleh tim asesor yang
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) dalam 23 tahun ke depan dinilai belum realistis tanpa tr
EKONOMI
JAKARTA Mantan istri komedian Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, melaporkan balik asisten rumah tangganya berinisial HW ke Po
ENTERTAINMENT
MEDAN Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Aditya Ramdani dalam perkara peredaran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari meminta masyarakat tidak terjebak pada potongan pernyataan dalam p
NASIONAL
BATU BARA Masyarakat Kabupaten Batu Bara kini sedang menanggung beban ganda. Dua kebutuhan pokok vital, yakni gas Elpiji 3 kg dan minyak
EKONOMI
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh meminta Pemerintah Aceh mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pembatasa
PEMERINTAHAN