Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima ribuan aduan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) dari para pekerja di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga 5 April 2025, tercatat sebanyak 1.536 perusahaan diadukan karena telat atau bahkan tidak membayarkan hak tersebut kepada karyawannya.
Jumlah ini meningkat dibanding data sebelumnya pada Kamis (3/4) yang mencatat 1.523 perusahaan. Informasi tersebut dirilis Kemnaker berdasarkan data aduan yang masuk sejak 12 Maret hingga 4 April 2025.
Rincian Aduan Pelanggaran THR
Dari total aduan yang diterima, berikut rinciannya:
THR terlambat dibayar: 452 laporan
THR tidak sesuai ketentuan: 485 laporan
THR tidak dibayarkan sama sekali: 1.446 laporan
Sementara itu, aduan terkait Bonus Hari Raya (BHR) berjumlah 69 laporan.
"Laporan disampaikan melalui Posko THR (PTSA), Live Chat di https://poskothr.kemnaker.go.id, dan Pusat Bantuan Kemnaker di https://bantuan.kemnaker.go.id," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Sabtu (5/4/2025).
Total keseluruhan laporan yang masuk mencapai 1.698 laporan, di mana baru 9% di antaranya yang telah diselesaikan, sedangkan 91% lainnya masih dalam proses penanganan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar
Sunardi mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR paling lambat H-6 sebelum Lebaran akan dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayarkan kepada seluruh karyawan.
"Namun denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR," tegasnya.
Selain denda, perusahaan juga terancam sanksi administratif bertahap, meliputi:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
Pembekuan kegiatan usaha
Kemnaker memastikan akan terus memproses setiap aduan dan mendorong penyelesaian secara cepat demi melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.*
(dc/n14)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA