Jokowi dan Politik Perhatian
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
DELI SERDANG -Sebanyak 278 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dipastikan akan diberhentikan mulai 1 Mei 2025.
Pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dilakukan karena pengangkatan para honorer tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Deli Serdang, Muhammad Henri, pada Sabtu (19/4/2025).
Henri menjelaskan bahwa seluruh honorer yang diangkat pada tahun 2024-2025 akan diberhentikan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Total 278 orang semuanya yang kena PHK. Selama pengangkatannya bertentangan dengan UU ASN, mereka diberhentikan, baik yang bertugas di kecamatan maupun di OPD," ujar Henri.
Henri menambahkan, pemberhentian itu efektif berlaku per 1 Mei 2025, dan saat ini Pemkab belum memiliki solusi konkrit bagi para honorer yang terdampak kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Komisi II DPRD Deli Serdang mengaku kecewa dengan keputusan ini.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Kamis (17/4/2025), para anggota dewan menyebut bahwa akar permasalahan ada pada lemahnya pengawasan BKPSDM terhadap pengangkatan tenaga honorer.
Anggota Komisi II DPRD, Indra Silaban dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa BKPSDM seharusnya lebih aktif melakukan monitoring jumlah pegawai di tiap OPD maupun kecamatan agar tidak terjadi pembiaran seperti ini.
"Sekarang honorer jadi korban. Bagaimana nasib mereka yang sudah punya anak istri jika di-PHK? Harusnya ada data yang dipantau setiap tahun," ujar Indra.
Indra juga meminta agar Pemkab, khususnya melalui Dinas Tenaga Kerja, segera mencari solusi dengan melobi perusahaan-perusahaan di Deli Serdang agar dapat menampung tenaga honorer yang terdampak PHK.
Keputusan PHK ini sendiri merupakan instruksi langsung dari Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan honorer yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pemberhentian harus dilakukan.
Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama para keluarga tenaga honorer yang terdampak.
Banyak pihak mendesak agar Pemkab tidak lepas tangan dan segera mencari alternatif solusi bagi nasib para honorer tersebut.*
(tm/a008)
OlehDwi Munthaha HAMPIR dua tahun setelah meninggalkan kursi kepresidenan, Joko Widodo (Jokowi) ternyata belum benarbenar meninggalkan pan
OPINI
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 kembali menjadi salah satu alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pelaku Usaha Mikro, Keci
EKONOMI
ACEH UTARA Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Aceh Utara memulai pembangunan Gedung Dakwah Muhammadiyah di Krueng Mane, Aceh Utara, Sabt
NASIONAL
BADUNG Sejumlah tokoh spiritual, Sulinggih, tokoh adat, dan berbagai elemen masyarakat di Bali berkumpul untuk menggagas pembangunan fas
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah berencana melakukan uji coba penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk transfer tunai langsung pada kuartal II
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi tegas kepada pe
NASIONAL
BANDUNG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Geofisika Bandung memastikan suara dentuman yang terdengar
PERISTIWA
JAKARTA Masyarakat kini dapat mengajukan pemutakhiran data desil pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui telepon s
EKONOMI
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong pengajuan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Militer menghapus sanksi pid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Forum Bahtsul Masail Waqiyyah Muktamar ke35 Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa penggunaan Bitcoin sebagai mata uang di Indon
EKONOMI