BREAKING NEWS
Selasa, 28 April 2026

23 Tahun Bekerja Tanpa Jaminan Sosial, Bupati Padang Lawas Terkejut: “Ini Harus Diselesaikan!”

- Jumat, 02 Mei 2025 12:17 WIB
23 Tahun Bekerja Tanpa Jaminan Sosial, Bupati Padang Lawas Terkejut: “Ini Harus Diselesaikan!”
Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan berswafoto bersama perwakilan pekerja yang tidak mendapatkan Jaminan Sosial dari perusahaan selama bekerja.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Padang Lawas -Sebuah fakta memilukan mencuat saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Harambir Napitu, Desa Hasahatan Julu, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas.

Seorang pekerja bernama Jumadi mengungkapkan telah bekerja selama 23 tahun di sebuah perusahaan tanpa jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Jumadi yang merupakan anggota FSPMI Padang Lawas, dengan suara bergetar menceritakan kisahnya di hadapan Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan, saat sesi Dialog Ketenagakerjaan, Kamis (1/5/2025).

Ia menyebut tidak pernah menerima perjanjian kerja, slip gaji, dan baru-baru ini dipindahkan secara sepihak dari jabatan KTU (Kepala Tata Usaha) menjadi Mandor Panen, sebelum akhirnya dilarang bekerja tanpa penjelasan dan tanpa surat PHK maupun pesangon.

"Saya sudah bekerja selama 23 tahun di perusahaan, tanpa adanya jaminan sosial, kepesertaan BPJS Tenaga Kerja dan BPJS Kesehatan. Bekerja tanpa perjanjian kerja dan slip gaji perusahaan," ujar Jumadi di hadapan forum.

Bupati Padang Lawas Terkesan Syok, Janji Usut Tuntas

Pengakuan ini sontak mengejutkan Bupati Padang Lawas. Ia terlihat tak percaya dan beberapa kali mengulang pertanyaan dengan nada heran.

"Selama 23 tahun bekerja, tanpa jaminan sosial? Perjanjian kerja tidak ada? Slip gaji pun tidak diberikan?" tanya Putra Mahkota Alam dengan ekspresi tak percaya, yang dijawab gelengan kepala oleh Jumadi.

Bupati pun menggeleng-gelengkan kepala berulang kali, menunjukkan kekecewaannya atas kondisi ketenagakerjaan yang masih jauh dari layak di wilayahnya.

Tak tinggal diam, Bupati langsung berkoordinasi dengan Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Erwin Veri Siregar, serta Plt.

Kepala Disnaker Padang Lawas, Sahrunsyah Siregar, untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Pemanggilan Perusahaan dan Penegakan Hak Normatif

Dalam pernyataannya di hadapan peserta dialog, Bupati menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil perusahaan tempat Jumadi bekerja untuk memeriksa dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi.

"Persoalan ini harus segera diselesaikan. Kita akan segera memanggil dan memeriksa perusahaan, agar perusahaan segera membayarkan hak-hak normatif kepada pekerja," tegas Putra Mahkota Alam.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini akan dilakukan dengan dukungan dari pihak kepolisian, BPJS Ketenagakerjaan, dan Disnaker, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak buruh dan memastikan keadilan sosial ditegakkan.

Peringatan May Day Jadi Momentum Evaluasi Ketenagakerjaan

Peristiwa ini menjadi cermin nyata bahwa masih banyak pekerja di daerah yang belum mendapat perlindungan hukum dan jaminan ketenagakerjaan yang semestinya menjadi hak dasar mereka.

Dalam konteks peringatan Hari Buruh, kasus ini menjadi alarm bagi semua pihak, terutama pengusaha dan pemerintah, untuk melakukan evaluasi serius terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di lapangan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan tidak ada lagi kisah serupa yang menimpa para pekerja di Padang Lawas dan daerah lain di Indonesia.*

(ut/J006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru