Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Itu bukan alasan. Revisi tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi bangunan itu melanggar sempadan dan tidak memiliki ruang parkir," ujar anggota Komisi IV DPRD Medan, Jusuf Ginting Suka.
Komisi IV Minta Penindakan Tegas
Jusuf menyebut bahwa revisi izin sulit dilakukan, sebab bangunan tidak memenuhi ketentuan teknis seperti penyediaan lahan parkir, yang merupakan syarat penting untuk fungsi kafe dan kos-kosan.
Sementara itu, anggota Komisi lainnya, Lailatul Badri, menyarankan agar Pemko Medan tetap memfasilitasi solusi terbaik, namun pemilik tetap diwajibkan melengkapi seluruh izin, terutama PBG.
"Karena bagaimanapun, kelengkapan izin itu penting demi kenyamanan dan legalitas menjalankan usaha," ucap Lailatul.
Pemko Harus Tegas dan Transparan
Komisi IV berharap Pemko Medan, melalui Satpol PP dan Dinas PKPCKTR, tidak hanya bertindak setelah bangunan berdiri. Pengawasan harus dilakukan sejak awal pembangunan untuk mencegah penyimpangan izin yang bisa merugikan PAD dan masyarakat sekitar.
"Jika tidak ditindak tegas, ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang pelanggaran lainnya di kota ini," tutup Paul.*
(op/J006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.