Karyawan Pabrik Terkejut Temukan Mayat Terapung di Sungai Belawan Sunggal
MEDAN Seorang karyawan pabrik di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Medan, dikejutkan oleh penemuan mayat lakilaki yang mengapung di Sunga
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Kenaikan tarif retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih yang terletak di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menjadi perhatian serius publik.
Banyak pihak, termasuk Pemerhati Kebijakan Publik Sumut, Aulia Rachman, menilai tarif baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penghuni utama Rusunawa tersebut.
Aulia Rachman menyebutkan bahwa tarif baru yang mencapai Rp150.000 per meter persegi sangat tidak masuk akal. Dengan luas 24 meter persegi, biaya sewa bisa mencapai Rp3,6 juta per bulan, atau setara dengan Rp40 juta per tahun.
Menurutnya, tarif tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga sewa ruko di pinggir jalan, yang bisa didapatkan dengan harga Rp35 juta per tahun.
"Sewa ruko lebih murah daripada sewa Rusunawa ini. Kalau begitu, orang lebih baik sewa ruko sekalian," ujar Aulia dengan nada kecewa.
Aulia juga mengingatkan bahwa Rusunawa dibangun sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk mengatasi kemiskinan dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat kecil. Namun, dengan kenaikan tarif yang tajam ini, tujuan awal pembangunan Rusunawa justru terasa tidak sejalan.
"Bangunan ini dari kementerian, bukan dari APBD Medan, tetapi kini malah dijadikan ladang komersil. Tujuannya adalah untuk membantu rakyat kecil, bukan membebani mereka," tambah Aulia.
Pemerhati kebijakan ini juga mempertanyakan dasar kenaikan tarif tersebut. Ia menilai jika kenaikan tarif tersebut beralasan untuk menutupi biaya perawatan, Pemko Medan seharusnya lebih transparan dan mengambil pendekatan sosial, bukan hanya mengandalkan pendekatan ekonomi murni. Aulia juga mengungkapkan bahwa Rusunawa tidak seharusnya menjadi alat untuk penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari regulasi yang telah ada sebelumnya dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Rico menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih, dan tidak berlaku untuk hunian warga yang tinggal di sana.
"Tarif ini untuk ruang komersial yang bisa dimanfaatkan warga untuk berjualan. Bukan untuk hunian yang digunakan oleh warga," terang Wali Kota Medan.
Namun, meskipun penjelasan tersebut sudah disampaikan, Aulia tetap berharap Pemko Medan mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya dilindungi dan diberikan kemudahan akses hunian layak.*
MEDAN Seorang karyawan pabrik di Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Medan, dikejutkan oleh penemuan mayat lakilaki yang mengapung di Sunga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyoroti sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebutsebut pe
NASIONAL
JAKARTA Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menegaskan keyakinannya bahwa dokumen ijaz
HUKUM DAN KRIMINAL
AMMAN Presiden Prabowo Subianto disambut hangat oleh Kerajaan Yordania Hasyimiah saat tiba di Bandar Udara Militer Marka, Amman, Selasa
INTERNASIONAL
ACEH TAMIANG Sebagian warga korban banjir akhir November 2025 di Aceh Tamiang masih tinggal di tenda pengungsian. Menteri Pekerjaan Umum
NASIONAL
SERDANG BEDAGAI Menu Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 1 Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menjadi sorotan publik setel
KESEHATAN
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo dan rekanrekannya menyoroti proses penyidikan kasus dugaan ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo. Kuasa huk
POLITIK
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) untuk warga terdampak bencana di Kabupaten T
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan membebani masyarakat miskin.
KESEHATAN
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, resmi mencabut dan meninjau ulang aturan tarif parkir yang ditetapkan pada masa kepemim
EKONOMI