BREAKING NEWS
Minggu, 06 Juli 2025

Kenaikan Tarif Retribusi Rusunawa Kayu Putih Medan Dinilai Membebani Masyarakat, Penghuni Terancam Biaya Tinggi

Justin Nova - Senin, 05 Mei 2025 17:51 WIB
262 view
Kenaikan Tarif Retribusi Rusunawa Kayu Putih Medan Dinilai Membebani Masyarakat, Penghuni Terancam Biaya Tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kenaikan tarif retribusi Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kayu Putih yang terletak di Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, menjadi perhatian serius publik.

Banyak pihak, termasuk Pemerhati Kebijakan Publik Sumut, Aulia Rachman, menilai tarif baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan (Pemko Medan) terlalu tinggi dan berpotensi membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi penghuni utama Rusunawa tersebut.

Aulia Rachman menyebutkan bahwa tarif baru yang mencapai Rp150.000 per meter persegi sangat tidak masuk akal. Dengan luas 24 meter persegi, biaya sewa bisa mencapai Rp3,6 juta per bulan, atau setara dengan Rp40 juta per tahun.

Baca Juga:

Menurutnya, tarif tersebut bahkan lebih tinggi dibandingkan dengan harga sewa ruko di pinggir jalan, yang bisa didapatkan dengan harga Rp35 juta per tahun.

"Sewa ruko lebih murah daripada sewa Rusunawa ini. Kalau begitu, orang lebih baik sewa ruko sekalian," ujar Aulia dengan nada kecewa.

Aulia juga mengingatkan bahwa Rusunawa dibangun sebagai bagian dari program pemerintah pusat untuk mengatasi kemiskinan dan menyediakan hunian yang layak bagi masyarakat kecil. Namun, dengan kenaikan tarif yang tajam ini, tujuan awal pembangunan Rusunawa justru terasa tidak sejalan.

"Bangunan ini dari kementerian, bukan dari APBD Medan, tetapi kini malah dijadikan ladang komersil. Tujuannya adalah untuk membantu rakyat kecil, bukan membebani mereka," tambah Aulia.

Pemerhati kebijakan ini juga mempertanyakan dasar kenaikan tarif tersebut. Ia menilai jika kenaikan tarif tersebut beralasan untuk menutupi biaya perawatan, Pemko Medan seharusnya lebih transparan dan mengambil pendekatan sosial, bukan hanya mengandalkan pendekatan ekonomi murni. Aulia juga mengungkapkan bahwa Rusunawa tidak seharusnya menjadi alat untuk penyerapan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari regulasi yang telah ada sebelumnya dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Rico menjelaskan bahwa kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk ruang komersial di Rusunawa Kayu Putih, dan tidak berlaku untuk hunian warga yang tinggal di sana.

"Tarif ini untuk ruang komersial yang bisa dimanfaatkan warga untuk berjualan. Bukan untuk hunian yang digunakan oleh warga," terang Wali Kota Medan.

Namun, meskipun penjelasan tersebut sudah disampaikan, Aulia tetap berharap Pemko Medan mempertimbangkan kembali kebijakan ini agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah yang seharusnya dilindungi dan diberikan kemudahan akses hunian layak.*

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Tawuran B3rdar4h di Medan Deli, Remaja T3w4s Dib4c*k, Tujuh Pelaku Ditangkap
Dampak Kebijakan Tarif Impor Timbal Balik AS: 22 Komoditi Ekspor Sumut Terancam Kenaikan Tarif 32%
komentar
beritaTerbaru