BREAKING NEWS
Kamis, 22 Mei 2025

Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Pidana

Justin Nova - Selasa, 20 Mei 2025 16:00 WIB
155 view
Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Pidana
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.

Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.

Kebijakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan pekerja. Menurut Yassierli, hal ini membatasi akses pekerja untuk berkembang dan menurunkan kualitas hidup serta produktivitas mereka.

Baca Juga:

"Penahanan ijazah membuat pekerja sulit mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan berdampak pada psikologis dan kinerja. Ini tak bisa dibiarkan," tegas Yassierli.

Aturan Tegas dalam SE Baru

Baca Juga:

Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa:

Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.

Dokumen pribadi mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.

Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari atau menerima pekerjaan lain yang lebih baik.

Calon pekerja diminta waspada terhadap perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi.

Namun, SE juga memberikan pengecualian terbatas jika penahanan ijazah terkait program pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi jika hilang atau rusak.

Yassierli menyatakan, jika perusahaan tetap melanggar ketentuan SE ini tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tak segan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Geledah Kantor Kemenaker, Sita Tiga Mobil Terkait Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing
Menaker Yassierli: Sejumlah Pejabat Kemenaker yang Terlibat Suap Izin TKA Sudah Dicopot
KPK Geledah Kantor Kemenaker, Dirjen: “Saya Enggak Tahu”
KPK Geledah Kantor Kemenaker Terkait Dugaan Suap dan Gratifikasi Tenaga Kerja Asing
Kantor Disegel Usai Sidak Wamenaker, Bos Sanel Ancam Lapor Mabes Polri: Ini Abuse of Power!
Gubernur Riau Lakukan Sidak ke Perusahaan Tour and Travel Terkait Penahanan Ijazah Karyawan
komentar
beritaTerbaru