JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan pekerja. Menurut Yassierli, hal ini membatasi akses pekerja untuk berkembang dan menurunkan kualitas hidup serta produktivitas mereka.
"Penahanan ijazah membuat pekerja sulit mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan berdampak pada psikologis dan kinerja. Ini tak bisa dibiarkan," tegas Yassierli.
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Dokumen pribadi mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.
Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari atau menerima pekerjaan lain yang lebih baik.
Calon pekerja diminta waspada terhadap perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi.
Namun, SE juga memberikan pengecualian terbatas jika penahanan ijazah terkait program pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi jika hilang atau rusak.
Yassierli menyatakan, jika perusahaan tetap melanggar ketentuan SE ini tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tak segan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.