Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan pekerja. Menurut Yassierli, hal ini membatasi akses pekerja untuk berkembang dan menurunkan kualitas hidup serta produktivitas mereka.
"Penahanan ijazah membuat pekerja sulit mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan berdampak pada psikologis dan kinerja. Ini tak bisa dibiarkan," tegas Yassierli.
Aturan Tegas dalam SE Baru
Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa:
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Dokumen pribadi mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.
Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari atau menerima pekerjaan lain yang lebih baik.
Calon pekerja diminta waspada terhadap perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi.
Namun, SE juga memberikan pengecualian terbatas jika penahanan ijazah terkait program pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi jika hilang atau rusak.
Yassierli menyatakan, jika perusahaan tetap melanggar ketentuan SE ini tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tak segan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL