Guru PPPK Paruh Waktu Belum Digaji, FORMATSU Minta DPRD Batu Bara Fokus pada Kepentingan Rakyat
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan pekerja. Menurut Yassierli, hal ini membatasi akses pekerja untuk berkembang dan menurunkan kualitas hidup serta produktivitas mereka.
"Penahanan ijazah membuat pekerja sulit mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan berdampak pada psikologis dan kinerja. Ini tak bisa dibiarkan," tegas Yassierli.
Aturan Tegas dalam SE Baru
Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa:
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Dokumen pribadi mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.
Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari atau menerima pekerjaan lain yang lebih baik.
Calon pekerja diminta waspada terhadap perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi.
Namun, SE juga memberikan pengecualian terbatas jika penahanan ijazah terkait program pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi jika hilang atau rusak.
Yassierli menyatakan, jika perusahaan tetap melanggar ketentuan SE ini tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tak segan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
BATU BARA Ketua Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (FORMATSU), Rudy Harmoko SH, meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPR
NASIONAL
MEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidi
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya angkat bicara terkait isu yang menyebut dirinya akan segera bergabung dengan Parta
POLITIK
JAKARTA Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menanggapi penangkapan dan penahanan Roy Suryo serta Tyassuma Tifauzia atau dokt
HUKUM DAN KRIMINAL
MALANG Gelombang dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengemuka di Kota Malang, Jawa Timur. Ribuan massa yang terdiri da
PERISTIWA
JAKARTA Kunyit selama ini dikenal sebagai salah satu rempah yang kerap digunakan dalam berbagai masakan tradisional Indonesia. Namun di
KESEHATAN
Oleh Yakub F. IsmailDI tengah kemajuan zaman, tantangan perkotaan menjadi semakin kompleks. Menghadapi situasi ini, kepemimpinan daerah tid
OPINI
GORONTALO Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka memberikan ruang kepada para petani dan nelayan untuk menyampaikan la
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Pasal 34 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur kew
HUKUM DAN KRIMINAL
GORONTALO Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya mewujudkan kemandirian pangan nasional di tengah ketidakpastian
NASIONAL