
Bea Cukai dan Karantina Musnahkan 9,3 Ton Mangga Ilegal dari Thailand di Kisaran
ASAHAN Sebanyak 9.360 kilogram atau 9,3 ton mangga asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Teluknibung bekerja sama dengan Balai Karanti
Hukum dan KriminalJAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan pekerja. Menurut Yassierli, hal ini membatasi akses pekerja untuk berkembang dan menurunkan kualitas hidup serta produktivitas mereka.
Baca Juga:
"Penahanan ijazah membuat pekerja sulit mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan berdampak pada psikologis dan kinerja. Ini tak bisa dibiarkan," tegas Yassierli.
Aturan Tegas dalam SE Baru
Baca Juga:
Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa:
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Dokumen pribadi mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.
Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari atau menerima pekerjaan lain yang lebih baik.
Calon pekerja diminta waspada terhadap perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi.
Namun, SE juga memberikan pengecualian terbatas jika penahanan ijazah terkait program pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi jika hilang atau rusak.
Yassierli menyatakan, jika perusahaan tetap melanggar ketentuan SE ini tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tak segan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
ASAHAN Sebanyak 9.360 kilogram atau 9,3 ton mangga asal Thailand dimusnahkan oleh Bea Cukai Teluknibung bekerja sama dengan Balai Karanti
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi membuka proses seleksi terbuka atau lelang jabatan untuk lima posisi strate
PemerintahanJAKARTA Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memastikan keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Univers
NasionalJAKARTA Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memastikan Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, benar pernah menempuh pe
NasionalJAKARTA Bareskrim Polri terus mendalami laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hingga saat
NasionalJAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) memastikan bahwa Presiden ke7 RI, Jo
NasionalBLORA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (P
Hukum dan KriminalSERDANG BEDAGAI Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kre
Hukum dan KriminalMEDAN Pernyataan mengejutkan kembali dilontarkan mantan Guru Besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk. Lewat kan
PolitikSIBOLGA Seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Nurlailyla, yang sebelumnya dilaporkan hilang selama tujuh hari, akhirnya ditemukan dal
Peristiwa