Dampak Global Jadi Sorotan, Prabowo Undang Mantan Presiden-Wapres ke Istana
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
JAKARTA -Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.
Kebijakan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional, Selasa (20/5), di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Kebijakan tersebut muncul menyusul maraknya praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan pekerja. Menurut Yassierli, hal ini membatasi akses pekerja untuk berkembang dan menurunkan kualitas hidup serta produktivitas mereka.
"Penahanan ijazah membuat pekerja sulit mencari pekerjaan yang lebih baik, bahkan berdampak pada psikologis dan kinerja. Ini tak bisa dibiarkan," tegas Yassierli.
Aturan Tegas dalam SE Baru
Dalam Surat Edaran tersebut, ditegaskan bahwa:
Pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi sebagai syarat bekerja.
Dokumen pribadi mencakup ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB.
Perusahaan dilarang menghalangi pekerja mencari atau menerima pekerjaan lain yang lebih baik.
Calon pekerja diminta waspada terhadap perjanjian kerja yang mensyaratkan penyerahan dokumen pribadi.
Namun, SE juga memberikan pengecualian terbatas jika penahanan ijazah terkait program pelatihan yang dibiayai perusahaan dengan perjanjian kerja tertulis, dan perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi jika hilang atau rusak.
Yassierli menyatakan, jika perusahaan tetap melanggar ketentuan SE ini tanpa dasar hukum yang sah, maka pemerintah tak segan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
"Jika tidak dibenarkan secara hukum dan merugikan pekerja, maka kami serahkan kepada penegak hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel) menemukan praktik penahanan ijazah oleh dua perusahaan pelat merah (BUMN) di sektor perbankan. Noel berjanji akan menyampaikan masalah ini langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Kita akan sampaikan bahwa di BUMN ada praktik-praktik penahanan ijazah," kata Noel, Senin (19/5).
Meskipun belum mengungkap nama perusahaan, Noel menyebut validasi masih perlu dilakukan sebelum tindakan lebih lanjut diambil.*
(kp/j006)
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto mengundang seluruh mantan presiden dan wakil presiden ke Istana Merdeka untuk memberikan masukan da
POLITIK
JAKARTA Presiden ke6 RI Susilo Bambang Yudhoyono menilai eskalasi konflik antara Israel, Amerika Serikat, dan Iran dalam beberapa hari
NASIONAL
DENPASAR Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan, Unit Wisata Sat Pamobvit Polresta Denpasar menggelar patroli dialogis di ka
PARIWISATA
DENPASAR Pelayanan prima dan humanis menjadi fokus jajaran Polresta Denpasar dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Di ruang Satuan P
NASIONAL
MEDAN Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara, Dr. Ir. Mulyono, S.T., M.Si, menyatakan pihaknya masih menunggu
PEMERINTAHAN
GIANYAR, BALI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali menegaskan komitmennya dalam memastikan kualitas regulasi di
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meminta seluruh kepala daerah di Sumatera Utara membenahi tata kota sesuai arahan Preside
PEMERINTAHAN
GIANYAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali bersama Pemerintah Kabupaten Gianyar mematangkan harmonisasi lima rancangan produk
PEMERINTAHAN
MEDAN Toleransi antarumat beragama menjadi pemandangan yang menyentuh hati Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan Saf
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka
HUKUM DAN KRIMINAL