BREAKING NEWS
Rabu, 21 Mei 2025

Kadis Budporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp611 Juta

Justin Nova - Selasa, 20 Mei 2025 17:54 WIB
217 view
Kadis Budporapar Deli Serdang dan Bendahara Ditetapkan Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp611 Juta
KADIS DITAHAN: Kadis Kebudayaan, Pemuda, Olahraga serta Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail mengikuti proses administrasi di kantor Kejari Deli Serdang sebelum dibawa ke tahanan Selasa (20/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG -Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, dan bendaharanya Munifah Suryani Harahap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atlet dan pelatih tahun anggaran 2024.

Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Ismail ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara Munifah ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas POPPROVSU dan PEPARNAS serta belanja penghargaan atlet berprestasi.

Baca Juga:

"Iya, tadi dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Boy Amali, Selasa (20/5/2025).

Boy merinci bahwa penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Setelah proses penyidikan intensif, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp611,2 juta.

Atas perbuatannya, Ismail dan Munifah dijerat dengan:

Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18

UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejaksaan Negeri Deli Serdang Geledah Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Sita Berkas Penting!
komentar
beritaTerbaru