Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
DELI SERDANG -Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Kabupaten Deli Serdang, Ismail, dan bendaharanya Munifah Suryani Harahap, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atlet dan pelatih tahun anggaran 2024.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Ismail ditahan di Rutan Kelas I Medan, sementara Munifah ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan terhadap dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas POPPROVSU dan PEPARNAS serta belanja penghargaan atlet berprestasi.
"Iya, tadi dilakukan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Boy Amali, Selasa (20/5/2025).
Boy merinci bahwa penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT 02/L.2.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025. Setelah proses penyidikan intensif, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp611,2 juta.
Atas perbuatannya, Ismail dan Munifah dijerat dengan:
Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18
UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Penahanan dilakukan untuk meminimalisir ancaman, gangguan, maupun hambatan dalam proses penyidikan lebih lanjut," tegas Boy.
Pihak Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk mendukung penegakan hukum dan mempercayakan proses sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, Ismail memulai karier sebagai ajudan Bupati Deli Serdang almarhum Amri Tambunan, dan telah menjabat enam kali sebagai camat sebelum akhirnya menduduki jabatan Kadis Budporapar di era Bupati Ashari Tambunan.*
(tb/j006)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.