Ditanya Soal 2.000 SGD Hilang dari Amplop Bupati Kuansing, Raja Juli Cuma Jawab 'Maaf'
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
MEDAN -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) yang melarang praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dukungan ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/6/HK.04/V/2025.
Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa pihaknya telah mulai mensosialisasikan SE tersebut kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Medan.
"Tentunya Pemko Medan menyambut baik SE Menaker ini," ujar Chandra, Senin (2/6/2025).
Chandra menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) sebagai acuan sebelum mengeluarkan kebijakan serupa di tingkat kota.
"Nanti setelah ada SE Gubsu, pasti kita (Pemko Medan) terbitkan juga turunannya," imbuhnya.
Disnaker Kota Medan juga memastikan bahwa pelaksanaan Job Fair di Kota Medan akan menyesuaikan dengan kebijakan baru, yakni tanpa lagi mencantumkan batas usia bagi pencari kerja.
"Tentunya Job Fair yang digelar Pemko Medan juga tidak akan lagi menerapkan adanya batasan usia bagi para pencari kerja," tegas Chandra.
Langkah Tegas Menaker: Hapus Diskriminasi dalam Lowongan Kerja
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, secara resmi menghapus ketentuan pembatasan usia dalam rekrutmen tenaga kerja. Dalam SE tersebut, ia menyebutkan bahwa diskriminasi dalam bentuk syarat usia, penampilan, hingga status pernikahan masih sering ditemukan dalam praktik perekrutan.
"Surat edaran ini mempertegas komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi, serta menjadi pedoman bagi pemberi kerja agar proses rekrutmen lebih objektif dan adil," ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian, dalam kondisi tertentu, pembatasan usia tetap diperbolehkan, khususnya untuk jabatan yang secara nyata membutuhkan kondisi fisik atau psikis khusus.
Kebijakan ini juga memberikan perhatian khusus pada penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang kerap mengalami diskriminasi dalam seleksi kerja.
Dengan adanya SE ini, diharapkan proses rekrutmen di Indonesia—termasuk di Kota Medan—menjadi lebih inklusif, transparan, dan adil, serta membuka kesempatan bagi lebih banyak pencari kerja tanpa diskriminasi.*
(ms/j006)
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, mengaku tidak mengetahui adanya selisih uang 2.000 Dollar Singapura
NASIONAL
KARO Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan permintaan maaf kepada warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, menyusul dugaa
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta pemerintah memberikan pilihan kepada siswa sekolah dasar (SD) dalam menentukan
NASIONAL
BANDA ACEH Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka
PERISTIWA
JAKARTA Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi perkara dugaan tudingan ijazah palsu Presiden k
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yan
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota
PEMERINTAHAN
BALIKPAPAN PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) berhasil meningkatkan produktivitas sejumlah sumur migas di Kalimantan Timur melalui pen
EKONOMI
JAKARTA Patriot Bond diproyeksikan menjadi salah satu instrumen untuk menghimpun dana murah dalam jumlah besar di luar APBN guna membiay
EKONOMI