
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
Pendidikan
JAKARTA -Sebanyak 15 mantan pegawai rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) akan menjalani sidang vonis hari ini, Kamis (12/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara bervariasi antara 4 hingga 6 tahun, serta denda dan uang pengganti dengan jumlah yang cukup besar. Tuntutan ini berkaitan dengan dugaan pungli yang mereka lakukan di rutan KPK, yang jelas melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi, serta beberapa pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut perincian tuntutan hukuman yang diajukan oleh JPU terhadap masing-masing terdakwa:
Deden Rochendi: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp398 juta. Hengki: 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp419 juta. Ristanta: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp136 juta. Eri Angga Permana: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp94,3 juta. Sopian Hadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp317 juta. Achmad Fauzi: 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp34 juta Agung Nugroho: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp56 juta. Ari Rahman Hakim: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta. Muhammad Ridwan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp159,5 juta. Mahdi Aris: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp96,2 juta. Suharlan: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp103,4 juta. Ricky Rachmawanto: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp116,45 juta. Wardoyo: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp71,15 juta. Muhammad Abduh: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp93,95 juta. Ramadhan Ubaidillah: 4 tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp135,2 juta.JPU menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa merusak citra KPK dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, hal yang meringankan bagi sebagian terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatan mereka, meskipun terdapat satu terdakwa, Achmad Fauzi, yang tidak mengakui kesalahannya.
Sidang vonis ini menjadi salah satu momen penting dalam penegakan hukum di lembaga anti-korupsi, dengan harapan agar kasus ini dapat memberikan efek jera dan mendorong pemberantasan korupsi yang lebih efektif di masa depan
(N/014)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal