JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Tak hanya melibatkan oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), kini muncul indikasi keterlibatan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dalam praktik korupsi ini.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, yang menyebut bahwa proses izin tinggal dan kerja TKA berada di bawah kewenangan Imigrasi dan memiliki potensi penyalahgunaan wewenang serupa.
"Kami menduga hal tersebut tidak hanya terjadi di Kemenaker. Karena setelah RPTKA, masih ada proses lanjutan untuk mendapatkan izin tinggal dan kerja dari Imigrasi," ujar Budi, Senin (9/6/2025).
KPK menegaskan potensi penyelidikan terhadap oknum di lingkungan Imigrasi sedang dalam proses. Tujuannya tidak hanya menghentikan aliran korupsi di satu instansi, tetapi juga membersihkan praktik suap dan gratifikasi dari hulu ke hilir dalam layanan perizinan TKA.
"Apakah KPK akan masuk ke ranah Imigrasi? Tentu berpotensi ke sana, karena ini bagian dari pelayanan publik. Tujuannya agar IPK kita benar-benar bersih," tegas Budi.
Dugaan ini menguat setelah dalam penyidikan kasus Kemenaker, KPK menemukan nilai gratifikasi mencapai Rp 53,7 miliar, di mana sebagian dana juga mengalir ke berbagai oknum pegawai.
KPK sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dari Kemenaker dalam kasus ini, termasuk pejabat eselon satu dan dua yang diduga menerima pembagian dana hasil pemerasan:
Suhartono (SUH) – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023