BREAKING NEWS
Kamis, 12 Juni 2025

Guru di Medan Bersatu Tuntut Kenaikan TPP dan Gaji, Pemko Akui Terkendala Aturan dan Anggaran

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 21:09 WIB
87 view
Guru di Medan Bersatu Tuntut Kenaikan TPP dan Gaji, Pemko Akui Terkendala Aturan dan Anggaran
Ratusan guru dari Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) saat membentangkan spanduk berisikan tuntutan kepada Wali Kota Medan dan Ketua DPRD Medan, Selasa (10/6/2025). (foto: mr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pemerintah Kota Medan mengakui belum dapat mengakomodir tuntutan elemen guru yang tergabung dalam Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, serta penghapusan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar mengatakan, tuntutan para guru ini sebenarnya sudah beberapa kali dimusyawarahkan, namun belum menemukan solusi yang memuaskan.

Ia berjanji akan meneruskan aspirasi para guru untuk ditindaklanjuti ke tingkat lebih tinggi.

Baca Juga:

"Ini ada kondisi yang harus kita sesuaikan karena bisa berubah setiap saat. Ini juga masih berproses di kementerian dan DPR RI. Namun, kami akan sampaikan tuntutan ini," katanya menjawab wartawan usai menerima aksi demonstran dari FGBSU di balai kota, Selasa (10/6).

Benny mengungkapkan, persoalan ini bermula dari Perwal Nomor 1 Tahun 2023 yang diterbitkan wali kota sebelumnya dan hingga kini masih berlaku.

Baca Juga:

Pihaknya, kata dia, telah menindaklanjuti persoalan ini hingga ke DPRD Kota Medan, pimpinan Kota Medan, bahkan DPR RI.

"Soal keuangan, itu kewenangan BKAD," ujar Benny.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdako Medan Evan Bulung menambahkan, dana untuk gaji guru, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, seluruhnya bersumber dari pemerintah pusat, bukan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara itu, untuk TPP memang bersumber dari PAD.

"Besaran TPP itu sudah melalui pembahasan di DPRD. Jadi, kalau ingin menaikkan TPP, kami harus memperhitungkan seluruh jumlah guru se-Kota Medan. Jika ada kenaikan anggaran, ini akan membebani APBD, apalagi ada aturan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD," terang Evan.

Terkait Perwal Nomor 1 Tahun 2023, Evan menegaskan aturan tersebut tidak bisa dibatalkan begitu saja karena sudah memiliki dasar hukum dan sumber dana yang berbeda.

Namun, pihaknya akan membahas kemungkinan penyesuaian bersama wali kota dan sekda dalam Perubahan APBD (P-APBD) mendatang.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Fraksi PDIP Soroti Krisis Ekonomi dan Sosial di Medan, Desak Pemko Tidak Tutup Mata
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
Fraksi PDIP DPRD Medan Desak Nonaktifkan Kabag Tapem, Camat, dan Lurah Terlibat Kecurangan Pengangkatan Kepling
Bupati Aceh Timur Potong 40% TPP 724 ASN Aceh Timur Terlibat Pemalsuan Absensi: ‘Jangan Coba-coba Curang!’
Eks Pejabat DPUBMP Surabaya Ditahan, Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar dan Cuci Uang
Pengamat Hukum Apresiasi Ketegasan Wali Kota Medan Ungkap ASN Pemakai Narkoba
komentar
beritaTerbaru