dua Kapal Ikan Indonesia (KII) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, perairan Tapanuli Tengah, Minggu (15/6/2025). (foto: lamhot nbh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TAPTENG - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu Macan 05 yang beroperasi di bawah kendali Pangkalan PSDKP Lampulo, menertibkan dua Kapal Ikan Indonesia (KII) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572, perairan Tapanuli Tengah, Minggu (15/6/2025).
Penertiban ini dilakukan atas dugaan pelanggaran perizinan usaha penangkapan ikan, karena kedua kapal tersebut diduga menangkap ikan di bawah 12 mil laut dari garis pantai, yang tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha mereka.
"Benar, kedua kapal diduga kuat melakukan aktivitas penangkapan ikan di bawah 12 nm yang tidak sesuai dengan perizinan berusahanya," ujar Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Abdul Quddus, Senin (16/6/2025).
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap keluhan nelayan tradisional di Tapanuli Tengah atas maraknya penangkapan ikan ilegal, termasuk penggunaan alat tangkap terlarang seperti pukat trawl dan bom ikan yang merusak ekosistem laut dan menurunkan hasil tangkapan nelayan kecil.
Dua kapal yang diperiksa adalah KM. SRB 10 (49 GT) dengan muatan sekitar 100 kg ikan dan 14 ABK, serta KM. HL 03 (51 GT) dengan muatan sekitar 4.000 kg ikan dan 13 ABK. Keduanya menggunakan alat tangkap Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB), dan ditemukan beroperasi di bawah zona yang diperbolehkan.
Quddus menyebut pelanggaran ini melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Pasal 317 ayat (1) huruf g PP No. 28 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, kedua kapal telah ditarik (di-adhock) ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga untuk proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, sebelumnya menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat, tidak hanya untuk kapal asing, tetapi juga terhadap kapal ikan nasional yang merusak ekosistem laut.*
(ms/j006)
Editor
: Justin Nova
KKP Tertibkan Dua Kapal Ikan di Tapanuli Tengah yang Diduga Langgar Izin Usaha