Aksi unjuk rasa memprotes penetapan empat pulau yang masuk wilayah administratif Sumatera Utara di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang. (foto: ig nasir_buloh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menegaskan bahwa pengesahan bendera Aceh merupakan bagian dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani antara Pemerintah Republik Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.
"Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin," ucap Mualem saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, menanggapi pertanyaan wartawan soal kelanjutan pengesahan bendera Aceh.
Sebelumnya, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga pernah mengizinkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua sebagai simbol budaya, dengan syarat tetap berdampingan dengan Merah Putih.
Kendati secara hukum tidak dilarang, sensitivitas terhadap simbol-simbol yang menyerupai identitas separatis masih menjadi perhatian pemerintah pusat.
Hal inilah yang menjadi titik tarik ulur pengesahan bendera Aceh, yang hingga kini belum menemukan titik terang.
Namun, masyarakat Aceh menilai bendera Bulan Bintang bukan lagi lambang perlawanan, melainkan simbol budaya dan identitas sejarah yang harus diakui negara sebagaimana wilayah-wilayah lain yang juga memiliki simbol kulturalnya sendiri.*