MEDAN -Biaya pengadaan pengharum ruangan di lingkungan Sekretariat DPRD Sumatera Utara tercatat mencapai Rp169.743.000, berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sumut, dari total pagu anggaran sebesar Rp185.175.000.
Menanggapi sorotan publik, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sumut, Efi Julianti, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengadaan itu demi kenyamanan aktivitas di kantor wakil rakyat dan telah dilakukan secara rutin, efisiensi, transparan sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Efi kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut.
Menurut Efi, pengadaan telah melalui perencanaan terstruktur, mulai dari penyusunan rencana kerja, penetapan pejabat pengadaan, hingga input ke dalam aplikasi Sirup LKPP, sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.
"Seluruh prosesnya berjalan sesuai aturan. Bahkan, pengadaan ini diaudit secara berkala oleh BPK dan sampai hari ini tidak pernah menjadi temuan," tambahnya.
Pengharum ruangan yang dimaksud mencakup 125 unit per bulan, dengan rincian distribusi sebagai berikut:
Efi menambahkan bahwa sistem pengadaan saat ini berbasis aplikasi dan seluruh informasi bisa dipantau publik melalui saluran resmi.
Efi juga menyambut baik adanya perhatian publik atas anggaran tersebut. Ia menyebut bahwa kontrol dari masyarakat dan media menjadi bagian penting dari proses akuntabilitas lembaga.