SEMARANG - Sebanyak 2.047 tenaga kesehatan (nakes) di Kota Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan belum menerima insentif atas keterlibatan mereka dalam penanganan Covid-19 pada akhir 2022 hingga awal 2023. Pemerintah Kota Semarang mengaku tengah memproses pencairan tunggakan tersebut melalui pembentukan tim penghitungan fiskal.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyatakan bahwa pihaknya telah meminta jajaran untuk menghitung kemampuan keuangan daerah secara rinci sebelum melakukan pembayaran insentif.
"Kami akan anggarkan. Tapi karena jumlahnya tidak kecil, saya sudah minta tim untuk menghitung secara detail kemampuan fiskal kita," ujar Agustina saat ditemui di Balai Kota Semarang, Rabu (25/6/2025).
Namun, Agustina belum dapat memastikan kapan pembayaran insentif akan dilakukan, mengingat prosesnya harus melewati tahapan verifikasi dan sinkronisasi anggaran.
"Kami akan melakukan proses pembayaran dengan cara menghitung kekuatan fiskal kita," tambahnya.
Dinkes Lakukan Verifikasi Data Nakes
Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan verifikasi ulang terhadap nama-nama nakes yang benar-benar aktif menangani pasien Covid-19 pada periode yang dimaksud, yakni Desember 2022 hingga Maret 2023.
"Kami diminta memverifikasi apakah nakes yang tercatat memang betul-betul terlibat aktif. Itu yang sedang kami cek satu per satu," kata Hakam.
Ia juga menyebut bahwa pada Februari hingga Maret 2022, terjadi lonjakan kasus akibat varian Omicron, sehingga banyak tenaga kesehatan yang dikerahkan untuk penanganan di lapangan.
"Februari itu kasus melonjak karena Omicron, jadi wajar kalau banyak nakes aktif. Ini yang sedang kami validasi lagi sekarang," jelasnya.
Ombudsman: Penundaan Insentif Langgar Hak Nakes
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menilai keterlambatan pencairan insentif ini merupakan bentuk pelanggaran hak para tenaga kesehatan. Ombudsman meminta Pemkot Semarang segera menuntaskan pencairan, baik secara tunai maupun bertahap, agar tidak semakin merugikan para nakes.
"Sebanyak 2.047 nakes mengalami kerugian. Pemerintah tidak boleh menunda-nunda hak-hak mereka," tegas perwakilan Ombudsman.
Pemerintah Kota Semarang diharapkan dapat mempercepat proses validasi dan realisasi insentif sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi dan pengorbanan tenaga kesehatan, yang telah menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi.*