BREAKING NEWS
Selasa, 16 Juni 2026

Mahkamah Konstitusi Terima 158 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dijadwalkan Januari

BITVonline.com - Senin, 09 Desember 2024 09:44 WIB
Mahkamah Konstitusi Terima 158 Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Sidang Perdana Dijadwalkan Januari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 158 gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga Senin (9/12). Dari jumlah tersebut, 125 gugatan diajukan untuk sengketa hasil pemilihan Bupati, 33 gugatan untuk sengketa Wali Kota, sementara belum ada gugatan yang diterima untuk tingkat gubernur.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pendaftaran permohonan sengketa Pilkada masih dibuka hingga 18 Desember 2024. Para pasangan calon yang merasa dirugikan dapat mengajukan permohonan ke MK dalam jangka waktu maksimal tiga hari kerja setelah pengumuman resmi hasil Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa sidang perdana sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada awal Januari 2025. “Sidang perdana kemungkinan digelar pada tanggal 3 Januari, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang mewajibkan pemanggilan pihak terkait tiga hari kerja sebelum sidang,” ungkap Suhartoyo.

Suhartoyo menambahkan bahwa proses penyusunan tahapan sidang sengketa Pilkada 2024 saat ini sedang berlangsung. Setiap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon harus memenuhi ketentuan administratif, termasuk melampirkan dokumen bukti yang lengkap dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi perhitungan suara.

Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, MK diberi waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara yang diajukan. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan KPU wajib menindaklanjuti keputusan tersebut,” tegas Suhartoyo.

Dengan banyaknya gugatan yang telah diajukan, MK berkomitmen untuk menjaga kelancaran proses sengketa dan memastikan keputusan yang adil serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru