
Bonus Saldo DANA Gratis Rp423.000 Siap Cair Malam Ini, Begini Cara Klaimnya!
MEDAN Pengguna aplikasi dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan bonus saldo gratis senilai Rp423.000 yang dapat dicairkan malam in
EkonomiJAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dengan hukuman penjara selama 7 tahun atas dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (4/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan 7 tahun penjara," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di ruang sidang.
Baca Juga:
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.
Kasus Kerugian Negara Capai Rp578 Miliar
Baca Juga:
Dalam dakwaan, Tom Lembong dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar akibat dugaan korupsi dalam pemberian izin impor gula kristal mentah (GKM) pada periode menjabat sebagai Menteri Perdagangan tahun 2015–2016.
Jaksa menyebut, Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula kepada 10 importir tanpa terlebih dahulu mengantongi rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang seharusnya menjadi syarat administratif utama.
Tindakan ini, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama dengan 10 orang lainnya dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga, namun tanpa dasar hukum yang memadai.
Tom Lembong: Jalani Proses dengan Siap
Dalam sesi sebelumnya, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi segala proses hukum. "Setiap saat kita harus siap. Ini adalah bagian dari tanggung jawab publik," ujar Tom usai sidang pembacaan tuntutan.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang pernah digadang-gadang sebagai figur reformis dalam bidang perdagangan nasional.
Putusan Akan Dibacakan Pekan Depan
Majelis hakim akan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) terhadap Tom Lembong dalam waktu dekat, setelah memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan pleidoi (pembelaan).*
(oz/j006)
MEDAN Pengguna aplikasi dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan bonus saldo gratis senilai Rp423.000 yang dapat dicairkan malam in
EkonomiJAKARTA Dewan Pers menilai langkah Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 8 UndangUndang
NasionalMEDAN Komisi Eropa resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun kepada raksasa teknologi Google.
Sains & TeknologiSIDOARJO Timnas U23 Indonesia menunjukkan performa impresif saat melibas Makau dengan skor telak 50 dalam laga lanjutan Grup J Kualifik
OlahragaJAKARTA Ribuan jamaah memadati kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, untuk mengikuti acara Jakarta Bersholawat dalam rangka m
NasionalMEDAN Roblox, platform game video populer, mengambil langkah strategis dengan meluncurkan aplikasi konten video pendek bernama Roblox Mo
Sains & TeknologiJAKARTA Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor dan kediaman Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, pada Kamis (4/9/20
Hukum dan KriminalMEDAN Fenomena gerhana bulan dan gerhana matahari kerap menjadi sasaran hoaks dan misinformasi di masyarakat. Berbagai klaim keliru yang
PeristiwaMEDAN Ribuan massa dari berbagai kelompok rentan kembali menggelar unjuk rasa di Titik Nol Kota Medan, Sabtu sore (6/9). Aksi damai yang
PeristiwaMEDAN Tanggal 6 September 2025 menandai 25 tahun kepergian Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, salah satu tokoh nasional terkemuka yang l
Sosok