BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Revisi KUHAP Disahkan: MA Kini Bisa Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Sebelumnya

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 11:09 WIB
Revisi KUHAP Disahkan: MA Kini Bisa Jatuhkan Vonis Lebih Berat dari Pengadilan Sebelumnya
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun pandangan Eddy tidak menjadi mayoritas. DPR dan pemerintah sepakat memberikan kewenangan lebih besar kepada MA, dengan dalih memperkuat fleksibilitas sistem hukum pidana nasional dan merespons dinamika praktik peradilan.

Baca Juga:

Pro dan Kontra Mencuat

Baca Juga:

Penghapusan ini memicu pro dan kontra. Di satu sisi, hal ini dianggap memperkuat peran MA dalam menjaga integritas dan kepastian hukum. Di sisi lain, sejumlah ahli hukum dan pegiat HAM mengingatkan risiko ketidakadilan karena MA tidak memiliki akses langsung terhadap pembuktian faktual di persidangan awal.

Namun Komisi III DPR menegaskan bahwa putusan MA tetap akan berbasis pada dokumen resmi dan pertimbangan hukum dari proses sebelumnya.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengadilan AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal, Tapi Masih Berlaku Sementara
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati dan RKUHAP: Jalan Setapak Hapus Hukum
Karutan Kelas I Medan Hadiri RDP Komisi III DPR RI: Overcrowding Lapas Jadi Sorotan dalam Pembahasan RUU KUHAP di Sumut
Refleksi HUT MA, Keadilan di Ujung 8 Dekade
Meski Sakit dan Bertongkat, KPT Banda Aceh Hadiri Upacara HUT ke-80 MA RI
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Golkar Minta Tak Langsung Aktif Berpolitik, KPK Ingatkan Bahaya Korupsi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru